Kejar Mengejar Warnai Penangkapan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku di Dor

- 11 November 2020, 13:09 WIB
Kapolres Banyumas Kombes Pol Wisnu Charaka  perlihatkan kunci atau  barang bukti pelaku curanmorr kehatan
Kapolres Banyumas Kombes Pol Wisnu Charaka perlihatkan kunci atau barang bukti pelaku curanmorr kehatan /Kapolresta banyumas/

 

PORTAL PURWOKERTO -  Tim Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Jawa Tengah menembak satu dari enam tersangka anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan anggota kelompok Lampung dan Garut yang beranggota delapan orang diwarnai aksi kejar kejaran, pada Senin dinihari 9 November 2020.

“Penangkapan anggota komplotan pencuri sepeda motor, di Purwokerto Selatani, diwarnai aksi kejar kejaran. Terpaksa kita lepaskan tembakan ke arah kakinya setelah dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Rabu 11 November 2020.

Kelompok tersebut beranggotakan delapan orang, yang berhasil kita tangkap enam orang, dua orang lainnya masih buron. Mereka adalah Mur  (33) asal Lampung,  lima pelaku lainnya asal Garut, yakni Jito (44), Eko (26), Yus (18), Firman (25) dan Hendar (39).

Baca Juga: Alasan Jaga-Jaga, Satu Pengedar Sabu yang Diamankan Polres Cilacap Bawa Senjata Api saat Berjualan

Pelaku yang ditangkap komplotan asal Lampung satu orang dan lima lainnya dari komplotan Garut. Dua orang dari kelompok tersebut masih buron. Komplotan curanmor tersebut telah beraksi di berbagai lokasi di Banyumas bahkan di luar Banyumas.

Aksi terakhir dilakukan di  Sokaraja Kulon, mencuri Honda Beat dini hari menjelang Subuh. Satreskrim Polresta melakukan pengejaran dan berhasil mendeteksi lokasi persembunyiannya, di wilayah Purwokerto Selatan.

Baca Juga: Melody JKT48 : Kami Tetap Bertahan karena Masih Ingin Menyebarkan Energi Positif

Tim Resmob Polresta Banyumas sempat melakukan pengepungan di lokasi  persembunyian para pelaku di wilayah Purwokerto Selatan

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x