Cabuli Anak Dibawah Umur, Abah Dibekuk Polisi

- 5 November 2020, 22:06 WIB
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umum Abah (memakai pakaian hitam) diperiksa oleh Satreskrim Polresta Banyumas Rabu 4 November 2020
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umum Abah (memakai pakaian hitam) diperiksa oleh Satreskrim Polresta Banyumas Rabu 4 November 2020 /dok Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tragisnya, korban AH (11) yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) ini merupakan santrinya.  

Kapolresta Banyumas Komber Polisi Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan jika tersangka merupakan pemilik pondok pesantren di Lumbir. Sedangkan AH merupakan santri di pondok pesantrennya.

Peristiwa ini terjadi sekitar Bulan September 2020 lalu, saat AH mengaku kepada orang tuanya bahwa sering dicabuli oleh Abah saat sedang tertidur.

Baca Juga: Indonesia Resesi, Perekonomian Masih Lesu Tapi Sri Mulyani Yakin Akan Hal Ini

“Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur,” kata Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga AH, petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Petugas juga mengamannkan barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru.

Baca Juga: Bupati Banyumas Bakal Hadirkan BTS pada Maret 2021

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abah dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x