Raup Jutaan dari Hasil Jual Togel, Warga Kroya Diamankan Polres Cilacap

- 5 November 2020, 00:39 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya beserta jajaran memperlihatkan barang bukti penangkapan perjudian
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya beserta jajaran memperlihatkan barang bukti penangkapan perjudian /Hulas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Penyakit masyarakat berupa perjudian masih terus marak di masyarakat. Kepolisian pun di dorong agar terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat ini.

Satreskrim Polres Cilacap berhasil amankan dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap pada hari Minggu 25 Oktober 2020.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan penangkapan pelaku perjudian ini sebagai bentuk komitmen daei Polres dalam memberantas penyakit masyarakat.

Baca Juga: Sudah Nyetatus PlayStation 5? Kamu juga Perlu Tahu Spesifikasi dan Harga PS 5

"Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya praktik perjudian togel jenis Hongkong, tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa 3 November 2020.

Dua orang tersangka yakni bernama HRT (49) dan satu rekannya yang berinisial KP (45) mereka diamankan pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 tepatnya pukul 21.00 WIB.

Pada saat diamankan para tersangka sedang merekap hasil penjualan togel jenis Hongkong tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM eform.bri.co.id Belum Bisa Cair, Masyarakat Mengeluh di Instagram KemenkopUKM

Selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.260.000, satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone. Selain iti ada sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.

Baca Juga: Presiden Donald Trump Klaim Menang di Beberapa Negara Bagian Termasuk Florida

"Kami masih melakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah