Hanya Memegang Leher, Kawanan Pencuri Spesialis Hewan Ternak Ini Mulus Bawa Kambing

- 4 November 2020, 23:58 WIB
Empat kawanan pencuri speskalis hewan ternak yang dibekuk Polres Cilacap
Empat kawanan pencuri speskalis hewan ternak yang dibekuk Polres Cilacap /Humas Polres Cilacap


PORTAL PURWOKERTO - Memiliki keahlian khusus menjadikan sang pamilik menjadi istimewa. Akan lebih baik jika digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat.

Berbeda dengan empat kawanan pencuri hewan ternak yang diringkus Satreskrim Polres Cilacap. Salah satu dari mereka memiliki keistimewaan tetapi dipergunakan dalam kejahatan.

"Jadi kambing hanya dengan dipegang lehernya, maka akan ikut semua, cara dia menggiring sangat istimewa, jadi salah satu kambing dibawa, yang lainnya akan mengikuti," ujar Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba dalam rilis kepada wartawan, Selasa 3 November 2020 di Polres Cilacap.

Baca Juga: Sudah Nyetatus PlayStation 5? Kamu juga Perlu Tahu Spesifikasi dan Harga PS 5

Empat orang tersangka yang diamankan yakni DA (49) warga Kecamatan Songgom Brebes, BW (54) warga Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, TQ (43) warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, dan SM(30) Kecamatan Kawarasan Kabupaten Kebumen.

Sedikitnya sudah ada enam tempat kejadian perkara (TKP), yang menjadi sasaran mereka. San lokasi terakhir pencurian hewan ternak berada di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Viral Video Ade Londok Melawak Diacuhkan Seniman Senior, Malih: Belajar Lawak Dulu Sebelum Manggung

Dua ekor kambing milik Samirin warga Dusun Karanganyar, Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu Cilacap, dicuri oleh kawanan ini pada Rabu dini hari tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata ada enam TKP dengan modus operandi yang kurang lebih sama, dan sampai ke Kebumen," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan.

Baca Juga: Vaksinasi Anti Corona Virus Akhir Desember, Luhut 9 Juta Vaksin Prioritas Zona Merah

Empat sekawan ini dalam melakukan aksinya sudah memiliki tugas masing-masing. Ada yang menjadi sopir, pengintai dan membawa hasil curian berupa hewan ternak.

Kambing dibawa dengan cara dibopong dan juga dibekap bagian mulutnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan diawali berkeliling mencari target pencurian. Setelah menemukan target, mereka akan merental mobil sebagai sarana untuk mencuri.

Baca Juga: Seru-Seruan Bikin Status Punya PlayStation 5, Begini Nih Caranya...

Pada dinihari, ketika pemilik terlelap, mereka melancarkan aksinya. Namun, pada titik lokasi terakhir, ada warga yang melihat mobil para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukam sampai ke Banyumas maupun Kebumen ini akhirnya membuahkan hasil. Keempatnya bisa diamankan di sekitar Buntu Kecamatan Kroya.

Baca Juga: BPUM Rp 2,4 Juta dari eform.bri.co.id Sudah Masuk Rekening, Tapi Tak Kunjung Cair Karena Diblokir

Terasangka DA mengaku jika kambing hasil curian dijual dengan harga Rp700 ribu per kambing. Hasilnya kemudian dibagi rata.

Keempatnya terancam hukuman penjara selama 5 tahun, karena terjerat pasal 363 KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x