PORTAL PURWOKERTO – Pura-pura menyewa sepeda motor, EK (29) Desa Tlagawera Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Membuat pemilik sepeda motor DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen merasa dirugikan.
DW mengatakan jika pada 10 September, EK datang untuk menyewa sepeda motor, sebagai keperluan bekerja. EK menyewa sepeda motor matik merek Honda Vario selama 10 hari, dengan harga Rp 70 ribu.
Melihat penampilan dan penjelasan EK, DW pun tidak menaruh curiga jika sejak awal EK tidak bermaksud baik. DW pun menyewakan sepeda motornya keapda EK.
Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Pilpres Amerika di 5 Negara Bagian Berpengaruh Bagi Trump dan Biden
Setelah waktu sewa selesai, EK tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang disewanya. Bahkan, dia juga belum membayarkan uang sewa kepada DW.
“Korban DW mendengar jika sepeda motornya sudah digadaikan oleh EK, sehingga dia pun melaporkan ke POlsek Klirong,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudi Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman, kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Bangun Ribuan Jamban Sehat, 460 Desa/Kelurahan di Kebumen Bebas BAB Sembarangan
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, EK berhasil diamankan pada selasa 27 Oktober 2020, di wilayah Kecamatan Klirong.
Kepada petugas, tersangka EK mengatkan jika sepeda motor yang disewanya digadaikan kepada orang lain seharga Rp3 juta.