Baca Juga: Seru-Seruan Bikin Status Punya PlayStation 5, Begini Nih Caranya...
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan probadinya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.***