Terlalu! Nyewa Motor 10 Hari Tak Kunjung Kembali, Malah di Gadaikan

- 5 November 2020, 21:37 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam gelar perkara penggelapan sepeda motor di Klirong, Rabu 4 November 2020
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam gelar perkara penggelapan sepeda motor di Klirong, Rabu 4 November 2020 /dok Humas Polres Kebumen

Baca Juga: Seru-Seruan Bikin Status Punya PlayStation 5, Begini Nih Caranya...

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan probadinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah