Dalam formulir pendaftaran online yang tersedia tersebut, pengusaha UMKM diwajibkan mengisi identitas diri asepert Nama, NIK, nomor KK dan data terkait usaha yang dijalankan.
Selain nama usaha dan lokasinya, pendaftar juga wajib memberikan keterangan nomor Surat Keterangan Usaha/NIB (Nomor Induk Berusaha) beserta omzet usaha.
Pada bagian bawah, pendaftar BPUM tahap 2 juga wajib mencantumkan surat pernyataan bahwa pendaftar bukan merupakan PNS, memiliki aset dibawah Rp 50 juta dan omzet di bawah Rp 300 juta.
Pengisian formulir pendaftaran UMKM online wilayah Banyumas bisa melalui formulir online berikut ini : https://bit.ly/bpumbms.***