PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas telah resmi membuka pendaftaran BPUM 2021 atau bantuan UMKM 2021.
Pendaftaran BPUM 2021 dibuka mulai tanggal 12 April 2021 hingga tanggal 21 April 2021. Pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Tak hanya secara online, pendaftaran bantuan UMKM 2021 juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor kecamatan setempat atau Kantor Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar Anda bisa lolos sebagai penerima BPUM atau Bantuan UMKM 2021 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui website OSS DPMPTSP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2021 Lengkap, Segera Ajukan Diri ke Lembaga Berikut Ini
Saat mendaftar, terdapat beberapa berkas yang harus dibawa dan dikumpulkan. Simak daftarnya di bawah ini.
- Fotocopy KTP Elektroni 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000,00 1 lembar
- Foto usaha 1 lembar
- Bukti cetak pendaftaran secara online 1 lembar
Berkas dan dokumen di atas diserahkan maksimal 3 hari setelah pendaftaran online berhasil.
Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis Lewat HP, Cair Rp1,2 Juta! Berikut Cara Daftar BPUM Tahap 2 di Banyumas