Kepala Disnakerkop UKM Cilacap, Umar Said mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa segera mendaftar melalui desa atau kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Keren! Konektor Masker Handmade dari UMKM Banyumas Ini Tengah Booming Jadi Incaran
"Untuk mendaftar, pengusaha UMKM bisa membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha, serta foto usaha," ujarnya.
Umar mengatakan, data pelaku usaha mikro Cilacap akan diterima paling lambat tanggal 24 November 2020. "Jadi apabila ada yang belum mendaftar, sebaiknya segera daftar sebelum batas akhir pendaftaran," kata dia.***