Sebentar Lagi Ditutup! Cek Cara Daftar UMKM Cilacap untuk Dapat BPUM

- 18 November 2020, 02:34 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* //Komite UMKM


PORTALPURWOKERTO- Pelaku usaha mikro wilayah kabupaten Cilacap dan sekitarnya masih bisa melakukan pendaftaran UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 Juta.


Sebelumnya diketahui, Kementrian Koperasi dan UMKM telah memperpanjang waktu pendaftaran UMKM untuk mendapat BPUM hingga bulan November 2020.

Beberapa syarat calon penerima BPUM adalah sebagai berikut:

1. Merupakan WNI dan memiliki KTP

2. Memiliki usaha mikro di bidang barang maupun jasa dengan kriteria sebagai berikut ini:

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan? Ini Panduan Bebas SMS Penipuan dari Kominfo

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta atau memiliki penghasilan di bawah Rp 300 juta.

- Izin usaha dibuktikan dengan NIB (9Nomor Induk Berusaha), SIUP, maupun Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa setempat.

3. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memililki pembiayaan kredit dari perbankan.


Kepala Disnakerkop UKM Cilacap, Umar Said mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa segera mendaftar melalui desa atau kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Keren! Konektor Masker Handmade dari UMKM Banyumas Ini Tengah Booming Jadi Incaran


"Untuk mendaftar, pengusaha UMKM bisa membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha, serta foto usaha," ujarnya.

Umar mengatakan, data pelaku usaha mikro Cilacap akan diterima paling lambat tanggal 24 November 2020. "Jadi apabila ada yang belum mendaftar, sebaiknya segera daftar sebelum batas akhir pendaftaran," kata dia.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x