PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 mungkin akan berbeda dari tahun 2020.
Sebab di tahun ini lembaga yang menjadi pengusul dan melakukan verifikasi adalah Dinas Koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM.
Hal terkait pendaftaran BLT UMKM tersebut sudah diumumkan oleh instagram resmi Kemenkop UKM. Dalam unggahan tersebut juga dikatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah mengesahkan PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021.
Peraturan inilah yang akan mengatur penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat Kota/Kabupaten sebagai lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Meski demikian, detail terkait pendaftaran BLT UMKM belum diungkapkan secara resmi.
Peluncuran informasi BPUM ini akan segera diumumkan di media sosial KemenkopUKM dan laman website resmi di kemenkopukm.go.id.
Sedangkan terkait syarat, merujuk tahun 2020 lalu, syarat pendaftaran BLT UMKM adalah sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cair! Segera Cek Bantuan UMKM 2021, Selain di eform.bri.co.id/bpum Lakukan Beberapa Langkah Ini
3. Memiliki surat keterangan usaha, SIUP atau Nomor Induk Berusaha
4. Belum pernah mengakses kredit perbankan atau KUR
5. Belum pernah menerima BLT UMKM
6. Terdata sebagai pelaku usaha UMKM di dinas UKM sesuai wilayah masing-masing
Demikian informasi terkait pendaftaran UMKM 2021, semoga tahun ini bantuan UMKM lekas cair.***