Bukan Lewat PNM Mekar, Daftar ke Lembaga Ini untuk Dapatkan Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta

9 April 2021, 11:23 WIB
Bantuan PNM Mekar tahap 2 sudah cair di beberapa wilayah seperti Medan dan Sumatera. /Facebook

PORTAL PURWOKERTO – Bernarkah bantuan UMKM 2021 tak bisa lagi didapat lewat PNM Mekaar?

Hingga saat ini, rupanya status PNM Mekaar sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 masih belum jelas.

Belum ada pengumuman lebih lanjut apakah daftar bantuan UMKM 2021 bisa dilakukan via PNM Mekaar.

Sebagai gantinya, Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021.

Baca Juga: Per April 2021, PNM Mekar Tak Lagi Jadi Lembaga Pengusul BPUM? Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta ke Lembaga Ini

Anda dapat mendaftarkan diri Anda ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya, PNM Mekaar termasuk dalam lembaga pengusul untuk daftar bantuan UMKM 2021.

Kini, lembaga pengusul dibatasi hanya oleh Dinas Koperasi dan UMKM sampai terdapat pengumuman terbaru.

Untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini.

Baca Juga: 6 Syarat Bantuan PNM Mekar Tahap 2, Cek Penerima BPUM BNI, Cair Rp1,2 Juta di Rekening

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai KTP elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Ada Rp1,2 Juta untuk Nasabah PNM Mekar di Rekening BNI, Simak Cara Cek Bantuan PNM Mekar 2021 Secara Akurat

Untuk mendaftarkan diri, Anda harus melakukan beberapa langkah. Langkah pertama adalah dengan mendaftar ke lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan. Berikut daftarnya.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat (KTP dan Usaha)
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: 4 Cara untuk Cek Bantuan UMKM 2021, PNM Mekar Rp 1,2 Juta Telah Cair ke Rekening BNI

Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan dalam satu kali pencairan secara langsung melalui lembaga penyalur, yakni Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia.

Apabila Anda telah lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021, maka lembaga penyalur akan memberikan informasinya. Anda dapat segera melakukan verifikasi untuk dapat mencairkannya.

Jika Anda merupakan nasabah Bank BRI, maka Anda dapat mengeceknya di situs resminya yang beralamat di eform.bri.co.did/bpum.

Baca Juga: Bantuan PNM Mekar Rp1, 2 Juta Telah Cair, Segera Cek Mutasi Rekening ATM dan Print Buku Tabungan BNI Anda

Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler