BLT Ibu Hamil dan Balita Siap Cair April 2021, Begini Cara Daftarnya

21 April 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Akhirnya BLT ibu hamil dan balita kembali disalurkan sejalan dengan pencairan PKH tahap II di April 2021 ini.

Bagi keluarga penerima manfaat PKH yang memiliki anggota keluarga ibu hamil atau balita bisa mendapatkan kembali BLT ini.

Bantuan PKH ini diberikan kepada keluarga penerima yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Baca Juga: Penerima BLT BPUM Sudah Bisa Cek di Eform.bri.co.id

Bantuan BLT ibu hamil dan balita ini tadinya ditergetkan bisa cair mulai akhir Maret 2021 berbarengan dengan pencairan tahap II PKH.

Agar diketahui bahwa bantuan BLT ibu hamil dan balita ini disalurkan untuk satu tahun mulai Januari sampai Desember 2021 dan diberikan melalui 4 tahapan.

Tahap I sudah diberikan di bulan Januari 2021, tahap II pada bulan April 2021 ini , Tahap III pada bulan Juli 2021 dan tahap IV pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Segera Bawa Buku Tabungan Ke BNI, Cek Kejelasan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Rp 1,2 Juta

Nilai bantuan BLT ibu hamil dan balita ini masing-masing mendapatkan Rp 3 juta jadi total bantuan yang diberikan adalah Rp 6 juta. Pada masing-masing tahap ibu hamil dan balita diberikan Rp 750.000.

Untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta PKH dan punya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS). Syarat untuk mendapatkan KKS adalah:

1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan ASN, POLRI atau TNI
3. Masuk dalam kategori kurang mampu yang terdaftar di DTKS yang memiliki anggota keluarga anak kecil atau balita dan ibu hamil

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 Tak Bisa di Depkop.go.id, Segera Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta

Nah untuk bisa mendapat KKS harus terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk mendaftar menjadi peserta PKH harus mendaftar ke pemerintahan setempat. Perhatikan juga dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.

Kalau kita sudah menjadi peserta PKH dan anggota keluarga ada yang ibu hamil dan balita maka kita sudah pasti mendapatkan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp 6 juta rupiah selama setahun itu.

Pencairan dana PKH serta BLT ibu hamil dan balita bisa dilakukan di e-warong/agen/bank/ATM yang sudah ditentukan sebelumnya.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler