BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya

21 April 2021, 13:40 WIB
Dokumen pencairan APB Kemendikbud 2021 /Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO – Kabar gembira, proses pencairan dana BLT APB kemendikbud untuk para pekerja seni dan pelaku budaya telah dilaksanakan.

Para penerima BLT APB yang telah mendapat pesan verifikasi pada dasbor laman APB saat ini tinggal menunggu informasi pencairan melalui email masing-masing.

Bantuan sebesar Rp1 juta akan diberikan secara cuma-cuma bagi para pekerja seni dan pelaku budaya yang terkena dampak pandemi.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta dari BLT Kemendikbud atau BLT APB 2021, Begini Syaratnya

Sebelumnya, proses pendaftaran dan seleksi penerima BLT APB Kemdikbud telah dilaksanakan melalui laman resmi https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

Berikut merupakan tata cara proses pencairan BLT APB Kemdikbud sebesar Rp1 juta:

  1. Informasi untuk pencairan BLT APB akan segera diumumkan pada email penerima atau laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditptlk/dan laman  https://apb.kemdikbud.go.id/.
  2. Bank penyalur akan melakukan pencarian dana melalui transfer ke rekening penerima bantuan
  3. Bagi Anda yang memilih ‘Tidak Memiliki Rekening’, harap menunggu informasi pencairan pada laman yang disebutkan pada poin 1 dan datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan pencairan (Surat Pengantar dan Surat Keputusan) yang bisa diunduh pada alamat email masing-masing.
  4. Dokumen rekening Bank atas nama Anda akan dikirimkan ke alamat email setelah permohonan pembuatan rekening disetujui oleh bank penyalur.
  5. Bagi Anda yang memiliki rekening harap menunggu konfirmasi pencairan pada laman yang disebutkan pada poin 1 dan cek transaksi secara berkala pada rekening untuk mengetahui dana berhasil masuk atau belum.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai calon penerima BLT APB Kemdikbud bisa menunggu dibukanya kembali proses penerimaan. Saat ini BLT APB masih memasuki proses pencairan untuk tahap II.

Calon penerima BLT APB Kemdikbud harus mengisi persyaratan yang tersedia dalam borang pendataan pelaku budaya https://bit.ly/borangpsps atau https://bit.ly/borangptcbm dan pendataan borang pada aplikasi APB antara lain:

  1. Calon penerima layanan yang dinyatakan lolos seleksi pendataan pelaku budaya selanjutnya diwajibkan mengisi borang persyaratan administrasi dan teknis melalui daring https://apb.kemdikbud.go.id/ antara lain;
  2. Memvalidasi isian administrasi daring perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19;
  3. Dokumentasi foto buku rekening bank yang masih aktif atas nama penerima layanan;
  4. Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama penerima layanan (apabila ada); 
  5. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  6. Data Nomor Kartu Keluarga (KK) diambil dari database Kementerian Dalam Negeri hasil olah data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Daftar BLT APB 2021

Para pelaku budaya yang ditetapkan sebagai calon penerima layanan dalam pemberian BLT APB dalam masa pandemi Covid-19 wajib melengkapi persyaratan administrasi dan teknis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman secara daring melalui borang dari apb.kemdikbud.go.id.

Akses laman https://apb.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut terkait BLT APB Kemdikbud sebesar Rp1 juta.***

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Tags

Terkini

Terpopuler