Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Pendaftaran Banpres BPUM Hanya Sampai 28 Juni 2021, Segera Daftarkan!

3 Juni 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

PORTAL PURWOKERTO – Berikut adalah syarat penerima Bantuan UMKM dan cara mendaftarnya.

Bantuan langsung tunai atau yang biasa disebut BLT adalah bantuan langsung dari Pemerintah melalui bank BRI atau BNI.

Bantuan ditargetkan akan diberikan kepada pelaku usaha mikro sejumlah 12,8 juta di seluruh Indonesia ini, telah disiapkan dengan total anggaran senilai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Baca Juga: Live Score SKD Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Pantau Terus Nilai Kalian!

Intens di bagikan pemerintah, ternyata masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui secara rinci alur-nya seperti persyaratan dan cara daftar penerima bantuan Banpres BPUM.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bantuan UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cair Rp1,2 Juta

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Baca Juga: Tak Semua Wilayah! Sekolah Tatap Muka di Kebumen Diperbolehkan Mulai Bulan Juni di Wilayah Ini

Apabila persyaratan pelaku usaha mikro telah dipenuhi, maka BLT UMKM ini akan dilanjutkan oleh pengusul Banpres produktif usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Kementerian atau Lembaga

Berikut langkah untuk pengajuan BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda:

1. Cari Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota (Tempat tinggal) terdekat dengan lokasi usaha anda, untuk mendaftar BLT UMKM 2021,

2. Selanjutnya datang ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU beserta fotokopiannya.

NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.

Baca Juga: Link Simulasi CAT BKN Mempermudah Persiapan Tes CPNS 2021

3. Mengisi formulir data diri yang disediakan,

4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan dikaji atau diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait,

5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Berdasarkan informasi, pemerintan Kementrian Koperasi dan UKM masih membuka batas pendaftaran pengusaha UMKM hingga 28 Juni 2021.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler