Cara Daftar E-form BRI UMKM 2021 Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

3 Juni 2021, 23:02 WIB
Begini cara cek daftar nama penerima bpum mekar tahap 3. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Untuk dapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta pelaku UMKM harus tahu cara daftar e-form BRI UMKM 2021.

Cara daftar e-form BRI UMKM 2021 akan dibahas di artikel ini. Selain itu cara mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM juga akan dibahas.

Kali ini Kemenkop dan UKM masih menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM. Sudah sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Antusias Menunggu BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek https://banpresbpum.id Pencairan Tahap 3

Untuk mendapatkan bantuan UMKM, Anda harus mendaftar dulu ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Berikut cara daftar e-form BRI UMKM 2021:

- Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah domisili
- Siapkan semua berkas seperti KTP, KK, SKU atau NIB
- Isi formulir mengenai data diri dan usaha yang dimiliki
- Pendaftaran akan divalidasi ke Dinas Koperasi dan UMKM provinsi dan pusat

Untuk pelaku UMKM yang lolos akan menerima notifikasi melalui sms dan bisa mencairkan sesuai dengan pesan notifikasinya.

Baca Juga: Antusias Menunggu BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek https://banpresbpum.id Pencairan Tahap 3

Untuk lebih percaya apakah Anda lolos, maka cek daftar penerima bantuan BLT UMKM di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek dengan login di eform BRI:

- Akses link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK sesuai dengan yang di KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'proses inquiry'
- Halaman hasil yang menampilkan lolos atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM

Baca Juga: Cek Cara Daftar dan Syarat Mendapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Bisa Login Laman dtks.kemensos.go.id

Setelah mendapat kepastian Anda sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera datangi kantor BRI terdekat untuk pencairan.

Syarat yang dibutuhkan untuk pencairan adalah KTP, buku tabungan, kartu ATM dan surat pernyataan yang disiapkan pihak bank. Jangan sampai lewat dari 3 bulan untuk pencairannya.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler