Pencairan KJP Plus Juni? Berikut Syarat Mendaftar KJP Plus dan Cara Mengecek Penerima, Ini Manfaatnya

6 Juni 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

PORTAL PURWOKERTO – Berikut adalah syarat mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, guna memberikan akses bagi warga DKI Jakarta.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu yang akan mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK serta akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Info KJP Bulan Ini 2021, Catat Tanggalnya! Daftar DTKS Dulu di http //fmotm.jakarta.go.id

Melansir dari laman KJP Jakarta, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa dan siswi agar mendapat bantuan KJP Plus, adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat mempertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2021, Benarkah Cair Hari Senin di Rekening?

Namun, bagi anda warga DKI Jakarta yang telah mendaftar dan ingin cek status KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pilih tahun status KJP.
  4. Pilih tahap I atau II.
  5. Klik tombol "Cek".

Setelah selesai, status KJP Plus disesuaikan dengan tahun dan tahap yang telah dipilih, kemudian akan langsung tertera keterangannya.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Juni 2021 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Penerima KJP Plus, tak hanya mendapatkan keringanan dalam membiayai pendidikan, namun juga dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk:

  1. Akses gratis Transjakarta
  2. Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, dan Museum.
  3. Belanja enam jenis pangan murah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Periode Juni 2021 Telah Cair? Begini Cara Mengeceknya

Namun, Pemprov DKI Jakarta meminta agar selama pandemi Covid-19, dana berkala maupun dana rutin yang diterima setiap bulannya lebih diprioritaskan untuk:
- Kebutuhan pangan
- Kebutuhan kesehatan
- kebutuhan pendidikan, termasuk juga menunjang komunikasi pembelajaran jarak jauh.***

 

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler