Syarat dan Berkas untuk Daftar UMKM Tahap 3 Online Sleman Yogyakarta 2021, Cek di Sini!

10 Juni 2021, 16:22 WIB
Begini cara daftar UMKM Online Kabupaten Sleman, klik link resmi BPUM Kabupaten Sleman di sini /NIsa Hidayat/Portal Purwokerto/BPUM Kabupaten Sleman

PORTAL PURWOKERTO – Berikut Syarat dan Berkas Calon Penerima BPUM Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Lembaga Pengusul BPUM, Dinkop UKM Sleman kembali membuka pendaftaran Calon Penerima BPUM Tahun 2021 dan berikut Syarat dan Berkas yang harus dilengkapi.

Melalui akun instagram resminya, Bantuan BPUM tahun 2021 gelombang ke 3 ini dibuka hingga tanggal 15 Juni mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Situbondo di www bpum Situbondo kab go id Juni 2021, Cair Rp1,2 Juta

Sebagaimana telah dirangkum oleh Portal Purwokerto, dari laman https://dataumkm.slemankab.go.id/bpum/ berikut syarat dan berkas yang diumumkan oleh Dinkop UKM Sleman.

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman membuka Pendaftaran Usulan Penerima BPUM 2021.

Adapun syarat bagi calon penerima BPUM adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Link Daftar UMKM Solo 2021 Tahap 2 Lengkap di http//bit.ly/BPUMSka20212, Cek Bukti Pendaftaran di Email

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Warga Negara Indonesia
3. Memiliki e-KTP
4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Setelah itu, bagi pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Brebes 2021, Gratis Tanpa Biaya dari Awal Sampai Pencairan Rp 1,2 Juta

Adapun dokumen persyaratan terdiri dari :

1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Purbalingga Terakhir Hari Ini! Cek Daftar Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

Sebagai informasi tambahan, Dinkop UKM Sleman juga menyertakan keterangan tambahan sebagai berikut:

1. Kelurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online.
2. Rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.
3. Penentuan pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
4. Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi melalui SMS/WA oleh Lembaga Penyalur (Bank).

Bagi anda calon pelaku usaha mikro, untuk informasi Seputar BPUM lebih lanjut dapat melalui Hotline : 0813-9155-1752 (Hanya WA teks).

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Purbalingga Terakhir Hari Ini! Cek Daftar Penerima di Eform.bri.co.id/bpum

‘’Mohon jangan rechat, karena chat yang masuk ribuan dan dibalas dari bawah,’’ tulis akun @dinkopukmsleman.***

 

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Instagram @dinkopukmsleman

Tags

Terkini

Terpopuler