PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM 2021 diperpajang, sudah dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Pendafataran Banpres BPUM Rp1.2 juta dibuka 2 Juni dan berakhir 21 Juni 2021, segara daftar melalui link ini tinyurl.com/bpum21kotapkl
Pendaftaran BPUM 2021 Kota Pekalongan dengan cara online Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM 2021 tahap 2 ini bisa diakses di link tinyurl.com/bpum21kotapkl
BPUM 2021 tahap I telah ditutup pada April 2021 lalu. Saat ini Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perdagangan Koperasi Kota Pekalongan sudah membuka pendaftaran secara online BPUM 2021 tahap 2.Cara daftar dengan ketik link tinyurl.com/bpum21kotapkl.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati mengatakan, untuk memperoleh bantuan Rp1.2 juta.
“Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 secara online sudah dibuka sejak 2 Juni dan akan berakhir pada 21 Juni 2021,” kata Tjandrawati dikutip dari Instagram pemkotpekalongan Sabtu 12 Juni 2021.
Masih ada waktu daftar UMKM online 2021 untuk pelaku usaha mikro yang ber KTP Kota Pekalongan diawali dengan mendaftar secara online melalui link tinyurl.com/bpum21kotapkl.
Baca Juga: Cara Daftar Online UMKM Batang di bit.ly/BPUMBATANG_2021 Masih Ada Kesempatan Raih Rp 1.2 juta
Jika tidak ingin hangus, berkas pendaftaran Banpres BPUM Rp1.2 juta segera diserahkan ke kantor Dindagkop Kota Pekalongan di jalan Majapahit No 9 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Maksimal 1 hari setelah pendaftaran online melalui link tinyurl.com/bpum21kotapkl, pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan pada jam kerja. Ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dilakukan pemohon,”tambahnya.
Syarat mendaftar program bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1.2 juta adalah
-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
-KTP Elektronik Kota Pekalongan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa
-Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP
Berikut ini adalah langkah dan tata cara pendaftaran di bawah ini.
- Kunjungi tinyurl.com/bpum21kotapkl
- Pemohon/Pelaku Usaha wajib membaca informasi yang disampaikan, selanjutkan melakukan klik pada tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran
- Pelaku usaha mengisi dan mencetak data. Siapkan KK, e-KTP, dan SKU/NIB
- Pelaku usaha melengkapi data. Lampirkan data kelengkapan
- Mengumpulkan berkas di Dindagkop Kota Pekalongan
Pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Besaran bantuan BPUM 2021 Rp 1.2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.
Jangan lupa pendaftaran program bantuan untuk pelaku usaha mikro di Kota Pekalongan akan ditutup 21 Juni 2020. Pendaftaran untuk BPUM 2021 tahap II bisa diakses melalui link dengan ketik tinyurl.com/bpum21kotapkl.***