PORTAL PURWOKERTO - Kemenkop UKM telah mengumumkan jadwal pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2021.
BPUM 2021 merupakan program bantuan kepada UMKM yang terimbas pandemi Covid-19 dengan harapan dapat menjadi tambahan modal agar UMKM bisa terus bertahan.
Besaran BLT BPUM yang diberikan kepada para pemilik UMKM sebesar Rp1,2 juta per orang pada tahun 2021 ini. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan BLT UMKM tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Kemenkop UKM berencana memberikan BLT BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada tahun ini. Sebanyak 9,8 juta para pelaku UMKM di antaranya telah mendapat BLT BPUM pada tahap sebelumnya.
Namun berdasarkan keterangan dari KemenkopUKM, BPUM tahap 3 akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM, namun masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut adalah cara mengecek apakah nama Anda tercantum sebagai daftar penerima Banpres BRI maupun BNI:
- Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ada Seleksi Ketat, Simak Disini
Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima BPUM tersebut, Kemenkop UKM akan segera melakukan proses pencairan BLT UMKM.
Namun jika Anda tidak terdaftar, masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran BPUM bagi para pelaku UMKM secara online melalui kabupaten masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran UMKM 2021 wilayah Kabupaten dan Kota Semarang telah ditutup, berdasarkan informasi laman https://dkupp.semarangkab.go.id/formulir-pendaftaran-bpum/.
Silahkan untuk buka akun media sosial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang di Instagram @diskumperindag dan @dinkopusahamikro_kotasemarang.***