Buka Https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar BPUM 2021 Bandung, Hanya Sampai 18 Juni

15 Juni 2021, 00:52 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung /https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021

PORTAL PURWOKERTO – Seluruh pelaku UMKM di wilayah Bandung yang belum mendapatkan BLT UMKM kini bisa bernafas lega, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM tingkat daerah kembali membuka pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 untuk diusulkan ke pusat.

Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung untuk tahap 2 telah kembali dibuka mulai tanggal 14 hingga 18 Juni 2021.

Pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung pada tahap 2 ini hanya dilakukan secara online atau daring dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BPUM 2021 Bandung di Link Pendaftaran UMKM Bandung Siumkm.bandung.go.id/bpum2021

Banpres tersebut menargetkan para pelaku usaha mikro di wilayah Kota Bandung untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.

Banpres ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terimbas wabah pandemi Covid-19.

Terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pendaftaran banpres BPUM 2021 Kota Bandung dilakukan hanya melalui link yang dapat diakses secara mudah bahkan cukup dengan ponsel.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BPUM 2021 Bandung di Link Pendaftaran UMKM Bandung Siumkm.bandung.go.id/bpum2021

Pihaknya tidak menerima pengumpulan (pendaftaran) berkas para calon penerima ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Bandung.

Berikut adalah cara untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung:

  1. Buka laman https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021
  2. Pastikan sebelum mendaftar Anda telah memiliki NIB, atau mendaftar di oss.go.id terlebih dahulu untuk mendapatkan NIB
  3. Mempersiapkan berkas dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga dan NIB, SIUP atau SKU
  4. Isi seluruh data formulir dengan benar lalu klik submit
  5. Setelah submit silahkan unduh Surat Pernyataan yang telah disediakan
  6. Print out Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh pemohon dengan materai tertera
  7. Lalu Surat Pernyataan beserta persyaratan seperti: fotocopy KTP, KK, NIB, dan foto produk diserahkan ke Kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi
  8. Apabila tidak melalukan tahapan tersebut, secara otomatis permohonan akan dibatalkan dan tidak masuk dalam usulan
  9. Untuk menampilkan ulang Surat Pernyataan tersebut, silahkan ketik NIK di kolom NIK
  10. Apabila terjadi kesalahan pengisian data, ubah dengan cara ketik NIK di kolom NIK kemudian muncul pendaftaran berhasil dan klik tombol edit data.

Baca Juga: Link Pendaftaran UMKM Bandung di Siumkm.bandung.go.id/bpum2021 Daftar Segera untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Pastikan Anda juga harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut sebelum membuka laman resmi Pendaftaran BPUM 2021 Kota Bandung.

Kriteria dan syarat penerima BPUM 2021 Kota Bandung tahap 2:

  1. Pelaku usaha mikro memiliki NIB yang terdaftar di https://oss.go.id
  2. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  3. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  4. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
  5. Pelaku usaha mikro mempersiapkan materai Rp10 ribu untuk surat pernyataan.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Bandung Bukan di Umkm.bandung.go.id/bpum2021 Tapi Siumkm.bandung.go.id/bpum2021 Gratis!

Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung tahap 2 dibuka mulai 14 hingga 18 Juni 2021. Bantuan ini memperuntukkan para pelaku usaha mikro di Kota Bandung yang terimbas pandemi Covid-19.***

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Tags

Terkini

Terpopuler