Bantuan PPKM Sandiaga Uno untuk Anak Pedagang Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

26 Juli 2021, 12:07 WIB
Bantuan PPKM Sandiaga Uno untuk Anak Pedagang Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Cara Daftarnya! /Tangkaplayar / Instagram @Sandiuno/

PORTAL PURWOKERTO - Pemberian bantuan PPKM kembali diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berupa beasiswa.

Melalui instagram pribadinya pemberian bantuan PPKM berupa beasiswa ini akan ditujukan bagi anak pedagang kaki lima yang terdampak PPKM Level 4.

Pemberian bantuan PPKM ini diharapkan bisa menyelamatkan lapangan kerja serta ekonomi masyarakat dalam masa pandemi.

Beasiswa ini memiliki nilai yang besarnya berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari SMP, SMA dan mahasiswa.

Nominal bantuan PPKM berupa beasiswa untuk jenjang pendidikan SMP sebesar Rp 300.000 per bulan, SMA sebesar Rp 400.000 per bulan dan mahasiswa sebesar Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: Cek Bantuan UMKM Di Eform bri co id Bisa Pake NIK, Juli Ini Dicairkan Untuk 1,5 Juta Pelaku UMKM

Untuk mendapatkan bantuan PPKM berupa beasiswa ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Merupakan anak pedagang kaki lima
- Belum terjangkau bantuan
- Terdampak PPKM level 4
- Aktif belajar virtual di masa pandemi

Kalau kalian memenuhi syarat-syarat diatas maka harus daftar lebih dulu di link https://bit.ly/bantuananakpedagang.

Untuk mendaftarnya kita perlu mengirim data seperti nama, tanggal lahir, alamat lengkap, jenis usaha orang tua, lama usaha orang tua, omset usaha orang tua dan nomor rekening yang dimiliki.

Bantuan PPKM selain beasiswa ini juga ada banyak yang mulai disalurkan Pemerintah kali ini. Bantuan-bantuan ini juga diusahakan untuk dicairkan secepatnya agar masyarakat bisa langsung menikmatinya.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id, Siapkan KTP agar Rp1,2 Juta Masuk Rekening!

Beberapa bantuan yang disalurkan antara lain Bantuan Sosial Tunai yang diberikan langsung untuk 2 bulan, kartu sembako sebesar Rp 200 ribu untuk dua bulan, bantuan kuota internet untuk peserta didik, diskon listrik sampai Desember, bantuan subsidi upah serta Kartu Prakerja.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler