Subsidi Listrik 2021, Berikut Cara Pengajuan Subsidi Listrik Online!

- 23 Juli 2021, 12:26 WIB
Subsidi Listrik 2021, Berikut Cara Pengajuan Subsidi Listrik Online!
Subsidi Listrik 2021, Berikut Cara Pengajuan Subsidi Listrik Online! / ANTARA Foto/Jojon

PORTAL PURWOKERTO - Subsidi listrik adalah salah satu bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi listrik ini memang sudah berjalan selama setahun ini dan stimulus listrik akhirnya diperpanjang sampai Desember 2021.

Adanya beberapa perubahan ketentuan dalam subsidi listrik ini bertujuan agar dalam penyalurannya subsisidi listrik ini bisa lebih tepat sasaran.

Ada banyak cara masyarakat bisa mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah baik untuk pelanggan pascabayar maupun pra bayar.

Untuk pelanggan pascabayar diskon tagihan listrik bisa langsung masuk dalam tagihannya sedangkan bagi pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat memebli token listrik.

Baca Juga: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat Pencairan

Khusus bagi pelanggan 450 VA tidak perlu akses website atau aplikasi untuk mengakses token.

Cara pengajuan subsidi listrik online bisa dilakukan dengan cara di bawah ini:

- Buka situs pln.go.id
- Buka Stimulus Covid-19 untuk token gratis atau diskon
- Masukkan ID pelanggan atau meteran
- Nilai token gratis atau diskon akan muncul
- Masukkan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan
Jika dnegan aplikasi PLN Mobile bisa dengan cara:
- Buka PLN Mobile
- Klik Info Stimulus
- Histori penerimaan stimulus pada masa diskon akan muncul
- Untuk pelanggan prabayar akan muncul link untuk pembelian token elalui PLN Mobile
- Untuk pelanggan pasca bayar link untuk pembayaran tagihan listrik akan muncul dan akan ada informasi besaran diskon sebelumnya

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x