PORTAL PURWOKERTO – Simak cara daftar offline bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Gunungkidul dan dapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM yang lolos.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali membuka bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Gunungkidul.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul, bantuan bagi pengusaha mikro kembali dibuka dan hanya dapat dilakukan secara luring/offline.
“Menindaklanjuti surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 tanggal 01 September 2021, perihal usulan/Perbaikan Calon Penerima BPUM 2021, maka dibuka pendataan UMKM di Kabupaten Gunungkidul secara luring (offline) sampai dengan Hari Kamis, tanggal 09 September 2021,” demikian tertulis dalam akun @dinkopukmgk.
Adapun ketentuan mengenai BPUM yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha NIB yang diterbitkan oleh OSS atau SKU dari kelurahan lokasi usaha berada
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
5. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Perlu diperhatikan ada beberapa syarat pengajuan / pendaftaran BPUM harus Anda siapkan saat mendatangi kantor kelurahan setempat, antara lain:
Baca Juga: bit.ly/BPUM4KABCLP Pakai HP, Daftar Online Banpres BPUM Cilacap Tahap 4 Untuk Terima Rp1,2 Juta
● Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP)
● Fotokopi KK
● Fotokopi IUMK dan NIB yang diterbitkan oleh OSS
● Mencantumkan nomor handphone yang aktif
Sebagai informasi tambahan, batas akhir pengumpulan berkas, adalah hari Kamis 9 September 2021 Data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kalurahan/Kapanewon, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabuten Gunungkidul.
Harap diperhatikan, Dinas berperan sebagai lembaga pengusul dan mengusulkan pelaku usaha mikro calon penerima BPUM tahun 2021 yang telah melengkapi berkas persyaratannya dengan lengkap dan benar serta penetu Penerima Bantuan BPUM tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses instagram resmi Kabupaten Gunung Kidul, @dinkopukmgk atau mlalaui Chat Whatsapp di 0881-6714-295.
Demikian informasi cara daftar online dan syarat bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Gunungkidul.
Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM, semoga bermanfaat.***