PORTAL PURWOKERTO – Segera akses https://bit.ly/2PENDAFTARANBPUM2021 dan penuhi syaratnya agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Magetan yang memenuhi kriteria.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Magetan melalui daring.
Pelaku UMKM Kabupaten Magetan dapat mendaftarkan usahanya secara online, dengan mengunjungi link https://bit.ly/2PENDAFTARANBPUM2021 .
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP Kabupaten Magetan
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Memiliki KK
4. Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
6. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Sementara itu, cara mendaftar bagi pelaku BPUM adalah dengan langkah berikut:
1. Anda diminta mendaftar online terlebih dahulu melalui linknya DISINI.
2. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri dan dilanjutkan data usaha Anda di kolom yang telah disediakan
3. Bacalah dengan teliti mengenai instruksi selanjutnya serta isilah data Anda dengan sesuai dan benar.
4. Anda hanya perlu mendaftar 1 x, sebab akan menyebabkan double NIK.
5. Setelah mengisi pendaftaran online, berkas dan persyaratan dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan
6. Pendaftaran dibuka tanggal 8 September hingga tanggal 11 September 2021 pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Adapun pengumpulan beberapa berkas yang nantinya harus disertai saat Anda mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan antara lain:
● Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Jenis Usaha
● Fotokopi KK
● Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
● Melampirkan nomor telepon/whatsapp yang dapat dihubungi
Baca Juga: Akses Banpresbpum id BNI PNM Mekar, Cara Mudah Dapatkan Rp1,2 Juta Hanya Dengan NIK Bagi Pelaku UMKM
Demikian informasi cara daftar online dan syarat bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Magetan.
Untuk lebih lengkapnya, dapat mengakses akun Instagram @dinkopum_kabmagetan.
Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM, semoga bermanfaat.***