Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Aceh Lhokseumawe 2021 Lengkap, Cek Online Mudah di HP

29 September 2021, 19:47 WIB
Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Aceh Lhokseumawe 2021 Lengkap, Cek Online Mudah di HP /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah provinsi Aceh telah mengumumkan daftar nama penerima bantuan UMKM Aceh lengkap.

Berbeda dengan provinsi lainnya, Aceh mengumumkan nama-nama penerima bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta melalui online.

Selain itu, penyaluran bantuan juga dilakukan melalui Bank Aceh Syariah, bukan melalui BRI seperti di provinsi lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Bank Aceh Syariah, Simak Daftar Nama Penerima UMKM Aceh di Link Berikut, Ada Namamu?

Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah provinsi Riau Kepri, penyaluran juga dilakukan dan diumumkan melalui Bank Riau Kepri.

Bagi Anda warga Aceh, Anda dapat melakukan cek daftar nama penerima bantuan UMKM 2021 melalui link bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021.

Apabila nama Anda terdata sebagai penerima bantuan, segera datangi Bank Aceh Syariah dan lakukan pencairan.

Baca Juga: Selamat, Segera Cek Nama BPUM UMKM Bank Aceh Syariah, Klik bit ly Penerima BPUMBNA2021

Namun Anda perlu menyiapkan dokumen agar dana dapat dicairkan langsung ke rekening penerima.

Adapun yang perlu dipersiapkan adalah identitas lengkap seperti KTP, KK, dan surat verifikasi lanjutan dari Dinas Koperasi dan UMKM Aceh.

Selain itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari pihak bank.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan

Apabila Anda bukan warga Aceh, maka lakukan cek nama penerima di laman eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan NIK pada KTP di kolom yang tersedia untuk mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima.

Jika belum terdaftar, mungkin Anda belum memenuhi kriteria penerima bantuan. Seperti apa syarat dan kriterianya? Berikut ini syarat penerima bantuan UMKM 2021:

Baca Juga: Syarat Terbaru! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah, Simak Caranya di Bawah Ini

1. Merupakan pengusaha mikro

2. Memiliki Surat Keterangan Usaha/SIUP/NIB

3. Bukan merupakan TNI/POLRI/ASN/BUMN/BUMD

4. Tidak sedang mengakses kredit perbankan atau KUR***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler