Cepat! Cara Aktivasi Rekening Bank Himbara untuk Cairkan Dana BSU Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara

7 Oktober 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi ATM. Cepat! Cara Aktivasi Rekening Bank Himbara untuk Cairkan Dana BSU Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara.* /Pixabay/Peggy_Marco

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bisa dicairkan melalui rekening Bank Himbara. Dengan syarat, rekening harus melalui proses aktivasi terlebih dahulu.

Jika tidak, maka dana BSU tidak bisa masuk ke dalam rekening dan secara otomatis tidak bisa digunakan.

Rekening harus segera diaktivasi sebelum masa tenggat jika tidak ingin dana bantuan dikembalikan ke kas Negara. Berikut disediakan cara aktivasi rekening agar dana BSU cepat cair.

BSU merupakan program pemerintah yang diturunkan bagi pekerja terdampak pandemi covid-19. Bantuan ini diturunkan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login BSU 2021 Agar Cair Subsidi Gaji Rp1 Juta

Pekerja yang dinyatakan layak mendapatkan BSU adalah mereka yang memenuhi persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Bagi Anda yang memenuhi seluruh persyaratan dijamin akan mendapatkan BSU. Jika status masih belum berubah berarti data Anda sedang diproses dan mohon harap sabar menunggu.

Bantuan sebesar Rp1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh dana disalurkan melalui Bank Syarian Indonesia (BSI).

Bagi Anda yang menggunakan bank swasta atau non Himbara akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).

Jika sudah memakai Bank Himbara tapi tetap ada trouble bagaimana? Tenang saja, karena pekerja tetap akan dibuatkan rekening baru oleh Kemnaker

Anda bisa mengecek status di profil Anda untuk mengetahui apakah Anda sudah dibuatkan rekening atau belum, panduannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Penerima BSU Tahap 5 Hari Ini di Website bsu bpjsketenagakerjaan go id atau kemenaker go id

1.      Buka browser di Hp atau laptop.
2.      Buka web https://bsu.kemnaker.go.id/
3.      Login dan masuk ke profil atau bisa langsung mengunjungi https://profile.kemnaker.go.id
4.      Cek status dan info rekening baru.
5.      Jika benar pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU, di status akan tertulis “Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru”.
6.      Rekening baru telah dibuatkan, tinggal melakukan aktivasi

Rekening harus melalui aktivasi terlebih dahulu agar dana bisa ditarik dari bank, caranya adalah sebagai berikut:

1.      Cek web bsu.kemnaker secara berkala.
2.      Pastikan di menu profil benar tertulis bahwa rekening baru telah dibuatkan.
3.      Hubungi pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk meminta informasi dan jadwal aktivasi rekening baru.

Batas paling lambat aktivasi rekening adalah 15 Desember 2021. Jika tidak segera diaktivasi hingga tanggal tersebut maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas Negara.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Tidak akan Cair Untuk 4 Pekerja ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Proses aktivasi akan dilakukan oleh pihak perusahaan yang bertanggung jawab, jadi pekerja yang menerima BSU tidak perlu ke bank untuk melakukan aktivasi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” ujarnya sebagaimana yang dikutip Portal Purwokerto dari website resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida menghimbau pihak perusahaan agar segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening.

“Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," tuturnya.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler