Buka bsu kemnaker go id Untuk Mengetahui Cara Cek Bantuan Susbsidi Upah Rp 1 Juta

7 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BSU. Buka bsu kemnaker go id Untuk Mengetahui Cara Cek Bantuan Susbsidi Upah Rp 1 Juta /Portal Purwokerto/Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PURWOKERTO – Ditengah pandemi yang tak kunjung selesai, pemerintah terus memberikan berbagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat yang terdampak, salah satu yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

 

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

 

Nantinya penyaluran BSU akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA dan kemudian didistribusikan secara langsung ke rekening pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU.

 

Para pekerja bisa melakukan pemeriksaan terkait statusnya,  apakah termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, maka pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan secara sekaligus atau Rp 500 ribu selama dua bulan. Rencananya BSU akan selesai hingga Oktober 2021.

 

 

Baca Juga: Maaf! 4 Jenis Rekening Ini Bukan Kategori Penerima BSU Walaupun Sudah Penuhi Seluruh Persyaratan

 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam program BSU, berikut cara cek melalui situs resmi Kemnaker:

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  2. Kemudian jika belum memiliki akun, Anda bisa daftarkan akun Anda dengan menggunakan identitas asli.
  3. Login ke dalam situs dengan akun yang sudah terdaftar.
  4. Lengkapi semua data yang diperlukan.
  5. Setelah itu Anda akan dapat pemberitahuan bahwa Anda sudah terdaftar.
  6. Nanti, Anda akan melihat status apakah Anda penerima bantuan atau status lain, sesuai dengan proses yang sudah dilalui.

 

Tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU Kemnaker, karena ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemnaker untuk mendapatkan BSU Kemnaker.

Berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Kemnaker.

  • Merupakan WNI.
  • Merupakan peserta aktif program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau UMK yang berlaku.
  • Bekerja di area wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

 

Baca Juga: Cepat! Cara Aktivasi Rekening Bank Himbara untuk Cairkan Dana BSU Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara

 

Pastikan bahwa anda memenuhi kriteria diatas, dan pastikan pula bahwa data yang anda masukkan sudah benar, supaya tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan anda tidak bisa menerima manfaat BSU ini.***

 

 

 

Editor: Eviyanti

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler