PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan.
BSU ini diturunkan kepada pekerja terdampak Covid-19 sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan disalurkan langsung selama sekali sebanyak Rp1 juta.
Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, dan BRI). Lalu bagaimana nasabah bank non Himbara seperti BCA ? Simak penjelasannya berikut.
Sebagaimana yang dilansir Portal Purwokerto dari website BSU Kemnaker, pekerja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka upah yang menjadi paling banyak adalah sebesar UMR kabupaten/kota tersebut.
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
5. Bukan penerima program bantuan lainnya seperti PKH, Prakerja, atau BLT UMKM.
Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ketenagakerjaan masih akan cair sampai akhir Oktober 2021. Bagi Anda yang namanya sudah mendaftar masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana bantuan, mohon sabar menunggu hingga status di profil berubah.
Status penerima BSU akan berubah secara bertahap mulai dari terdaftar>ditetapkan>tersalurkan ke rekening Anda>tersalurkan dan aktivasi rekening baru.
Namun jika nama Anda tidak memenuhi syarat, berarti Anda dinyatakan tidak layak menerima dana BSU, dan status Anda akan tertulis sebagai terdaftar>belum memenuhi syarat.
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara, BNI, BTN, Mandiri, dan BRI. Namun jika Anda pengguna bank non Himbara seperti BCA tidak perlu khawatir, karena Kemnaker akan membuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).
Burekol juga dibuatkan bagi pekerja nasabah bank Himbara yang rekeningnya bermasalah seperti:
- Rekening tidak valid
- Rekening sudah ditutup
- Rekening sudah dibekukan
- Rekening pasif
Baca Juga: Cara Daftar BSU Tahap 5 di kemnaker.go.id, Login dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara untuk mengecek apakah penerima BSU sudah dibuatkan rekening atau belum, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka browser di Hp atau laptop
2. Buka web https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Login dan masuk ke profil atau bisa langsung mengunjungi https://profile.kemnaker.go.id
4. Cek status dan info rekening baru
5. Jika sudah dibuatkan rekening baru, penerima BSU bisa langsung menghubungi HRD atau pihak manajemen perusahaan untuk info jadwal pencairan dan aktivasi
Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, Segera Buka www kemnaker go id cek Nama Penerima BLT BPJS 2021
6. Aktivasi dilakukan paling lambat 15 Desember 2021
Dana bantuan di dalam rekening baru hanya bisa digunakan jika sudah dilakukan aktivasi. Jika tidak diaktivasi sampai batas yang ditentukan, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***