Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah

17 Oktober 2021, 13:06 WIB
Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah/Pixabay/Tumisu) /

PORTAL PURWOKERTO – Tak sedikit kasus hukum terjadi di Indonesia akibat modus pinjaman online ilegal yang tak dipahami oleh nasabah.

Mulai dari doxing atau penyebarluasan data nasabah yang menyalahi hukum, pencemaran nama baik, bahkan hingga tindakan teror dan ancaman.

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan usaha tertentu atau platform yang keseluruhan prosesnya dilakukan secara online.

Sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyedia pinjol wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

Sebab semua kegiatan transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia dipantau dan diawasi OJK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih ada saja penyedia jas pinjol yang tak memenuhi dan tak mengikuti regulasi tersebut. Penyedia jasa pinjol inilah yang kemudian masuk dalam kategori ilegal.

Nasabah perlu berhati-hati terhadap penyedia jasa pinjol yang masuk kategori ini. Berikut modus pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui:

1. Penawaran Pinjol Melalui WA atau SMS

Anda pasti pernah atau bahkan sering mendapatkan SMS atau pesan pada Whatsapp atau WA dari nomor yang tidak dikenal yang isinya berupa penawaran pinjaman.

Jika Anda mengalami hal tersebut maka berhati-hatilah karena hal tersebut merupakan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa Jerat Pinjol, Rabu 15 September 2021, Jam Tayang The Police dan Lapor Pak

2. Mereplikasi Identitas Pinjol Resmi dan Legal

Salah satu modus yang kerap dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal adalah dengan mereplikasi atau meniru identitas pinjol legal.

Hal ini dilakukan agar nasabah yang menjadi target mereka percaya dengan penyedia jasa pinjamannya. Replikasi ini biasanya terdiri dari nama, logo, dan sebagainya.

Pinjol ilegal dalam tindakan replikasi ini biasanya hanya membuat perbedaan sedikit, entah itu penambahan satu huruf, spasi, besar kecil huruf dan lainnya. Pinjol ilegal sering kali memasang logo OJK, seakan-akan sudah mendapat izin dari OJK.

3. Langsung Transfer ke Rekening

Dan modus yang paling umum dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru September dari OJK

Setelah hal tersebut terjadi maka penyedia jasa pinjol ilegal hanya tinggal menagih cicilannya berupa bunga dan denda yang tinggi.

Itulah modus dari para penyedia jasa pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui. Berhati-hatilah dalam memutuskan pinjaman online yang Anda lakukan, sebelum Anda menjadi korban. ***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler