8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

- 17 Oktober 2021, 12:49 WIB
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

PORTAL PURWOKERTO – Simak 8 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui supaya tidak terjebak dalam drama pinjol.

Pinjaman online atau pinjol akhir-akhir ini ramai menjadi bahan perbincangan, mulai dari prosedurnya yang mudah, proses pencairan yang singkat, sampai dengan limit pengajuan yang menggiurkan.

Bagi Anda yang akan memanfaatkan jasa pinjol, alangkah baiknya jika Anda mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda terhindar dari jeratan pinjaman yang akan merepotkan Anda kedepannya.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa Jerat Pinjol, Rabu 15 September 2021, Jam Tayang The Police dan Lapor Pak

1. Tidak Adanya Pengawasan

Perlu Anda ketahui bahwa seluruh penyedia jasa transaksi keuangan di Indonesia berada dalam pengawasan sebuah badan yang bernama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK inilah yang nantinya bisa menjadi jaminan bagi Anda terkait legalitas penyedia jasa pinjaman online yang akan anda gunakan. Pastikan bahwa pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jika pinjol yang akan Anda gunakan ternyata tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK maka lebih baik untuk tidak Anda gunakan karena sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x