8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

- 17 Oktober 2021, 12:49 WIB
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Sesuai dengan peraturan OJK, pinjaman online hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Beda dengan pinjol ilegal yang menagih tanpa kenal waktu. Selain itu, saat penagihan melalui telepon juga menggunakan kata-kata yang tidak sopan, kasar dan berteriak-teriak. Jika nasabah sulit dihubungi, pihak pinjol abal akan menghubungi nomor yang ada dikontak teleponmu seperti ayah, ibu, saudara hingga teman.

Itulah 8 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui. Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, alangkah baiknya Anda melakukan riset terlebih dulu terkait dengan penyedia jasa pinjaman online yang akan Anda gunakan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah