8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

- 17 Oktober 2021, 12:49 WIB
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Untuk bisa terdaftar oleh OJK, sebuah penyedia jasa pinjaman online harus memiliki perusahaan yang jelas sebagai penanggungjawab jalannya operasional pinjaman online.

Berhati-hatilah karena sebagian besar pinjol ilegal justru menyamarkan identitas perusahaan mereka guna menghindari adanya laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru September dari OJK

3. Syarat Pengajuan Lebih Mudah

Bagi perusahaan resmi, biasanya akan memberikan persyaratan sesuai dengan ketetapan dari OJK bagi konsumen yang akan mengajukan pinjaman, seperti identitas diri, NPWP, Slip Gaji, dan yang lainnya. Hal ini tidak akan Anda dapati di pinjol ilegal.

Pinjol ilegal biasanya tidak akan memberikan persyaratan yang detil, bahkan kebanyakan pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP, nomor HP, dan nomor rekening untuk preses transfer dananya. Akibatnya siapa saja dapat mengajukan pinjaman, meski Anda masih dibawah umur atau gaji Anda tidak menentu.

4. Pengajuan Pinjaman Melalui WA, SMS dan Aplikasi Abal

Penyedia jasa pinjaman online biasanya akan diarahkan pengajuannya melalui aplikasi atau website resminya.

Sedangkan pinjol ilegal, pengajuan pinjaman dilakukan hanya melalui WhatsApp (WA), SMS dan aplikasi yang sistemnya sengaja diprogram untuk mencuri data nasabah.

5. Menyalin dan Menjual Data Nasabah

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah