Seminggu Lagi! Cairkan BSU Ketenagakerjaan Segera di bsu.kemnaker.go.id Sebelum Gagal Dapat Rp1 Juta

21 Oktober 2021, 21:19 WIB
Seminggu Lagi! Cairkan BSU Ketenagakerjaan Segera di bsu.kemnaker.go.id Sebelum Gagal Dapat Rp1 Juta /Guruh Yuda

 

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) memasuki tahap 5 yang cair pada bulan Oktober 2021. Kurang seminggu lagi bulan Oktober sudah berakhir, yang berarti pendaftaran BSU juga akan berakhir.

Ketahui apakah Anda termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Ikuti panduan berikut agar Anda tidak gagal dapat BSU sebesar Rp1 juta.

Sebagaimana yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kemnaker, BSU merupakan dana bantuan insentif dari pemerintah guna mempertahankan laju ekonomi pekerja/buruh terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Pencairan BSU tahap 5 ini merupakan sisa dari dana BSU termin lalu. BSU tahap 5 akan disalurkan kepada 7 juta pekerja.

Namun setelah dilakukan pemadanan data, tercatat bahwa sudah ada 4,9 juta pekerja yang sudah menerima BSU. Maka dari itu, nama yang sudah tercatat sebagai penerima BSU sebelumnya akan dicoret dari daftar.

Jadi, akan ada sekitar 1,7 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima dana BSU tahap 5. Pekerja yang dinyatakan layak menerima BSU harus memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka upah yang menjadi paling banyak adalah sebesar UMR kabupaten/kota tersebut.

3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

5. Bukan penerima program bantuan lainnya seperti PKH, Prakerja, atau BLT UMKM.

Baca Juga: Bantuan PKH Bulan Oktober Kapan Cair? Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Login di cekbansos.kemensos.go.id 

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU akan diberikan informasi oleh Manager HRD atau pihak perusahaan mengenai info pencairan dana dan aktivasi.

Jika Anda tidak menerima informasi soal BSU dari perusahaan, ada kemungkinan Anda tidak masuk kriteria sebagai penerima bantuan tersebut.

Ada langkah lain yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau bukan, yakni membuka laman bsu.kemnaker.go.id atau ikuti langkah berikut:

1. Buka browser di HP atau laptop, pastikan jaringan stabil.

2. Buka web https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Login dan masuk ke profil atau bisa langsung mengunjungi https://profile.kemnaker.go.id

4. Cek status dan info rekening baru.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Bulan Oktober 2021 Terbaru, Tahap 4 Tunggu Antrian, Cek di cekbansos.kemensos.go.id login 

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Segera hubungi PIC perusahaan jika Anda menerima notifikasi tersebut agar dibuatkan rekening baru bagi pengguna bank non Himbara dan proses aktivasi.

Dana BSU hanya bisa dicairkan jika sudah melalui proses aktivasi. Batas proses aktivasi adalah 15 Desember 2021, jika sampai tanggal tersebut aktivasi tak kunjung dilakukan, maka dana BSU pekerja akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler