Dear Pekerja, BSU Kemnaker Rp1 juta Siap Cair Bulan Ini, Cek Status di bsu.kemnaker.go.id

3 November 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi. Dear Pekerja, BSU Kemnaker Rp1 juta Siap Cair Bulan Ini, Cek Status di bsu.kemnaker.go.id /PEXELS/Sora Shimazaki

PORTAL PURWOKERTO - Kabar baik bagi para pekerja dan karyawan seluruh Indonesia bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang siap cair bulan November ini.

BSU ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah sejak beberapa bulan terakhir.

Tak heran jika pencairan BSU menarik perhatian tersendiri bagi penerima bantuan yang memenuhi persyaratan.

Pengumuman ini disampaikan dalam akun Instagram @kemenkominfo bagi pekerja dan karyawan yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Bank BCA, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi upah atau BSU ini diberikan bagi pekerja dan karyawan seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Pemberian BSU ini dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.

Karena tak hanya pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi dan PPKM, pekerja pun merasakan dampaknya.

Mulai dari pengurangan jam kerja yang di beberapa perusahaan membuat gaji karyawan juga berkurang, hingga harga kebutuhan hidup yang dirasa semakin mahal.

Besarnya bantuan subsidi upah (BSU) ini per bulannya Rp500.000 dan di tahap 5 ini bantuan diberikan untuk dua bulan.

Penyaluran BSU ini diketahui melalui bank Himbara yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu Bank BNI, Bank BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Baca Juga: No Ribet-Ribet, Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana agar pekerja dan karyawan bisa mendapatkan BSU tahap 5? Tentu saja harus memenuhi syarat yang diminta.

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi bagi para pekerja dan karyawan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pekerja merupakan pekerja penerima upah

3. Pekerja merupakan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021

4. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

5. Pekerja diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Sebelumnya ada syarat wajib bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 namun syarat tersebut dilakukan penyesuaian oleh Kemnaker.

Baca Juga: Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS

Nah untuk mengecek status penerima BSU bisa dilakukan di website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah cara mengecek status penerima BSU di website bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:

-  Akses link https://kemnaker.go.id

-  Daftar Akun jika belum unya akun. Lengkapi pendaftaran dan lakukan aktivasi akun

- Login lagi ke akun yang sudah dibuat tadi

- Lengkapi profil seperti foto,tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek pemberitahuan apakah status terdaftar sebagai calon atau tidak terdaftar

Jika bagi pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar pantau terus website kemnaker sampai status bantuan disalurkan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Cek Penerima BSU di Bank BNI dan Cara Mencairkannya Yang Benar

Sedangkan yang tidak memiliki rekekning di bank Himbara, tenang saja, karena akan dibuatkan rekening dan atm untuk menyaluran bantuan subsidi upah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan subsidi upah dengan bijaksana.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler