PORTAL PURWOKERTO - Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya adalah program Jaminan Hari Tua atau program JHT.
Program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun.
Iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji, nantinya akan dilakukan pengembangan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS
Dana hasil pengembangan iuran bulanan akan diakumulasikan dengan saldo JHT dan akan diterimakan kepada peserta JHT bila sudah mencapai usia 56 tahun.
Selain itu uang JHT juga akan diberikan secara penuh jika peserta mengalami hal-hal berikut ini:
• Mencapai usia 56 tahun
• Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
• Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun