Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya!

8 November 2021, 09:25 WIB
ILUSTRASI -Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya! /PEXELS/Ahsanjaya

 

PORTAL PURWOKERTO - Asik! Pekerja di luar PPKM level 3 dan 4 dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, cek kembali persyaratannya.

Kabar baik bagi para pekerja yang berdomisili di luar PPKM level 3 dan 4, pasalnya Kemnaker mengumumkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anwar, Sekjen Kemnaker menjelaskan kabar tersebut dan mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah benar.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," jelas Sekjen Kemnaker, yang dilansir dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: BSU Bulan November 2021 Kapan Cair? Kunjungi www bpjsketenagakerjaan go id Untuk Cek Penerima BSU

BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 menyebabkan para kaum pekerja mesti terkena imbas tak enak, seperti pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.

Karena itulah, BSU atau BLT Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terkena dampak tersebut.

Usai menyetujui keputusan tersebut, Kemnaker melanjutkan bahwa BSU terbaru nantinya akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang mayoritas berasal dari kelas pekerja.

Baca Juga: Cek BPJSTKU BLT Subsidi Gaji 2021 via Aplikasi dan Kemnaker.go.id Login BSU untuk Terima BSU Rp1 Juta!

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta adalah sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK di KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Bila Anda membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 namun kemudian tidak bekerja lagi, anda masih mendapat peluang untuk mendapatkan BSU.
3. Berpendapatan maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK tempat Anda bekerja.
4. Tidak memiliki usaha sampingan
5. Bekerja di wilayah 34 Provinsi termasuk di 514 Kab/Kota
6. BSU diprioritaskan kepada pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
7. Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Prakerja, dan sebagainya.

Baca Juga: 7 Syarat Penerima BSU Kemnaker November 2021, Cara Cek Kapan BSU Cair Via WA BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi dari Kemnaker terkait penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji diluar level 3 dan 4, semoga bermanfaat.***

Editor: Eviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler