BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id

10 November 2021, 14:46 WIB
BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id /


PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda, pekerja yang sudah terdaftar dalam daftar penerima BSU namun dana BSU belum cair, simak 3 arti status Anda di situs kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah dipastikan akan kembali disalurkan hal ini dikarenakan untuk saat ini masih tersisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun.

Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan untuk 1,6 juta pekerja tambahan yang sebelumnya datanya sudah masuk ke Kementerian Tenaga Kerja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, jangkauan penerimaan BSU akan diperluas dari yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Ditunggu! Kapan Jadwal BSU Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Pekerja Bisa Cair? Ini Bocoran dari Kemnaker

Penyaluran BSU ini nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga pekerja akan langsung menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Dengan bantuan itu diharapkan dapat membantu para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Namun untuk menerima BSU ini, para pekerja tentunya sudah harus terdaftar sebagai calon penerima dan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut persyaratan untuk penerima BSU seperti dikutip dari situs kemnaker.go.id:

Baca Juga: Masih Cair di November ini, BLT UMKM, BSU, BPUM, Berikut Rincian dan Cara Ceknya

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan wilayah yang terkena sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat mengecek daftar penerima di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka situs resmi kemnaker.go.id

2. Kemudian jika belum memiliki akun, Anda bisa daftarkan akun Anda dengan menggunakan identitas asli.

3. Login ke dalam situs dengan akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi semua data yang diperlukan.

5. Setelah itu Anda akan dapat pemberitahuan bahwa Anda sudah terdaftar.

6. Nanti, Anda akan melihat status Anda sesuai dengan proses yang sudah dilalui.

Baca Juga: Daftar BSU Online BPJS Ketenagakerjaan 2021, Mudah! Cek Persyaratannya

Berikut arti 3 status BSU di situs Kemnaker.go.id

1. Status Calon
· Terdaftar
artinya Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

· Tidak terdaftar
Artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU karena Anda tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 16 tahun 2021

2. Status Penetapan
· Ditetapkan
Artinya Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU

· Belum memenuhi syarat
Artinya Anda belum memenuhi syarat untuk proses selanjutnya

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2021 dan Ikuti Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta November 2021

3. Status Penyaluran
· Tersalurkan ke rekening Anda
Artinya dana BSU sudah ditransfer ke rekening Anda di bank Himbara

· Tersalurkan dan aktivasi rekening baru
Artinya dana BSU sudah ditransfer ke no rekening, dan Anda perlu untuk melakukan aktivasi rekening sebelum melakukan pencairan dana BSU.

Demikian informasi mengenai penjelasan 3 arti status di situs kemnaker.go.id.*** 

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler