Waduh! MUI Haramkan Crypto, Begini Kata UAS tentang Halal Haram Cryptocurrency

11 November 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi Logo Mata Uang Bitcoin. Bitcoin Tembus U$66 Ribu Pecah Bitcoin All Time High! 1 Bitcoin Berapa Rupiah Hari Ini Terus Melambung! //Unsplash/Bermix Studio

PORTAL PURWOKERTO – Kabar MUI haramkan crypto kini tengah menjadi pembicaraan hangat.

Seperti diketahui, popularitas mata uang crypto atau cryptocurrency kini tengah menanjak.

Setelah ditunggu oleh banyak kalangan, MUI pun mengeluarkan fatwanya yang mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang.

Baca Juga: Prediksi Aset Crypto Terbaik di Akhir Tahun 2021, Shiba Inu dan Bitcoin Naik Pesat

Hal ini disampaikan dalam Forum Ijtima Ulama di Jakarta pada Kamis, 11 November 2021.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.

Beberapa hal alasan yang mengharamkan crypto sebagai mata uang antara lain karena crypto mengandung gharar, dharar, dan juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.

Baca Juga: MELESAT! Harga CTSI Coin Hari Ini Terus Meningkat, Siapkan Hal Ini Saat Akan Membeli Cartesi

Secara lengkap, syarat syar'i yang harus dipenuhi dalam penggunaan mata uang antara lain adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Sebagai komoditas atau aset digital, MUI juga menyatakan bahwa aset crypto tidak sah untuk diperjualbelikan, kecuali jika memenuhi sejumlah syarat.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.

Baca Juga: Harga Yooshi Coin Hari Ini, Meningkat Tajam Usai Adakan Lelang Amal dengan Mata Uang Virtual

Di lain pihak, Ustad Abdul Somad atau juga lebih dikenal sebagai UAS, juga pernah mengungkapkan pendapat ulama mengenai halal haram crypto.

“Kesepakatan pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bertemulah di sana pakar-pakar ekonomi Islam, kesepakatannya ada dua,” kata UAS dalam sebuah kajian, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Baca Juga: Prediksi Para Analis Wall Street: Bitcoin Akan Turun Hingga 40.000 Dolar AS

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

Baca Juga: Prediksi Harga XRP Hari Ini, 19 Mei 2021: Bersiap Terbang ke Angka Rp50 Ribu

“Harga kambing di zaman nabi dengan zaman sekarang kalau memakai uang dinar sama karena (nilai) emas itu stabil,” jelas UAS.

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” tutup UAS.

Baca Juga: Catat! 7 Aset Crypto Terbaik untuk Dibeli di Awal Tahun 2022

Seperti yang diketahui, mata uang crypto termasuk Bitcoin dan Shiba Inu kini tengah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dunia.

Mata uang crypto atau kerap juga disebut sebagai cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang didesain untuk digunakan sebagai alat tukar.

Perbedaannya dengan mata uang konvensional atau fiat, catatan kepemilikan cryptocurrency disimpan di dalam sebuah sistem yang berbentuk database komputer menggunakan cryptography yang kuat untuk mengamankan catatan transaksi.

Baca Juga: Harga Bitcoin dan Altcoin Akan Terus Berubah di Pasar Aset Crypto Bahkan Saat Anda Sedang Tertidur Nyenyak

Sistem tersebut juga digunakan untuk mengontrol pertambahan koin-koin baru dan untuk memverifikasi perpindahan kepemilikan koin.

Diciptakan untuk melawan dari sistem bank sentral, cryptocurrency biasanya menggunakan sistem desentralisasi alias teknologi peer-to-peer dan dikeluarkan oleh lembaga non-otoritas.

Bitcoin adalah cryptocurrency pertama yang diluncurkan pada tahun 2009. Sejak peluncurannya, telah diciptakan ribuan altcoin mengikuti jejaknya.

Baca Juga: Anjlok Hingga Lebih dari 70 Persen Sejak ATH, Ini Fakta dan Alasan Para Peniru Dogecoin Termasuk Shiba Inu

Kini, Bitcoin dan altcoin seperti Shiba Inu tengah menjadi pembicaraan hangat lantaran harganya yang meroket hingga ribuan persen hanya dalam hitungan tahun saja.

Bitcoin yang pada awalnya diperdagangkan di harga Rp11 rupiah, kini harganya bisa menembus hampir Rp1 miliar.

Masyarakat pun berbondong-bondong membeli Bitcoin dan berbagai altcoin lainnya dengan berbagai macam tujuan. Ada yang digunakan untuk tabungan, investasi, atau bahkan trading.***

 

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler