Cek Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda!

9 Desember 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi PKH. Cek Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda! /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

PORTAL PURWOKERTO – Cek bansos BPJS Ketenagakerjaan Desember 2021 Rp1 juta, segera daftarkan diri Anda jangan sampai terlewat!

Bantuan sosial merupakan sebuah tunjangan biaya yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima.

Bantuan sosial yang diberikan ada yang langsung tunai dan non tunai.

Salah satu bantuan yang diberikan secara non tunai yaitu bansos BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Periksa Daftar Penerima Banpres BPUM e-form BRI Tahap 3, Apakah Anda juga Termasuk?

Bantuan ini diberikan untuk para pekerja swasta di beberapa sektor tertentu yang terkena dampak dari covid 19 seperti pengurangan gaji, bahkan PHK.

Yang membuat bantuan ini berbeda adalah bantuan BSU disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih mudah dalam pembagiannya.

Hal ini berarti Anda harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 supaya dapat menjadi penerima bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

Besaran dana yang akan diterima oleh calon penerima BSU yaitu sebesar Rp1 juta untuk 2 bulan, dan akan diberikan secara 1 tahap.

Sektor yang menerima bantuan tersebut antara lain Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa.

Baca Juga: 9 Daftar Pinjol Legal Rilis Terbaru OJK, Sudah Terdaftar dan Berizin, Tanpa Agunan

Diperkirakan besaran bantuan sosial ini cukup untuk menyokong dan memberikan bantuan kepada para karyawan yang terkena dampak PHK karena covid 19.

Bila Anda berminat untuk cek BSU bulan Desember 2021, maka bisa disimak syaratnya di bawah ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki E – KTP.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta perbulan.

5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar RP3.5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.

6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.

7. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.

Setelah Anda memenuhi syarat, cobalah untuk mendaftar ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/  atau link https://account.kemnaker.go.id/auth/login

Baca Juga: 6 Tips Aman Gunakan Uang Pinjaman Online dan Kenali Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Setelah Anda mendaftarkan diri di laman tersebut, Anda bisa log out akun Anda dam mencoba untuk login dengan cara di bawah ini.

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari kolom ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU’

3. Isi NIK sesuai dengan data Anda

4. Isi nama lengkap sesuai KTP

5. Isi tanggal lahir Anda dengan benar

6. Verifikasi kode yang Anda dapat

7. Klik ‘Lanjutkan’

Selain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa mengaksesnya melalui situs di bawah ini.

Baca Juga: Tiga Langkah Cara Mengecek Tagihan BPJS di HP, Mudah Hanya Dengan Klik bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Atau ..

1. Buka link https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Isilah email dan password Anda sesuai dengan akun yang Anda miliki

3. Klik ‘Masuk’

Itulah cara cek penerima bantuan BPJS yang disebut juga dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak di atas.

BSU BPJS Ketenagakerjaan dibagikan melalui akun rekening bank himbara, atau himpunan bank milik negara.

Bila Anda hanya memiliki rekening bank swasta, maka disarankan untuk membuat rekening bank himbara terlebih dahulu dan diberitahukan kepada atasan Anda.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler