PASTIKAN! Eform BRI Masih Dipakai untuk Cek Penerima Banpres BPUM, Penuhi Syarat BLT UMKM Cair di Desember Ini

11 Desember 2021, 16:44 WIB
PASTIKAN! Eform BRI Masih Dipakai untuk Cek Penerima Banpres BPUM, Penuhi Syarat BLT UMKM Cair di Desember Ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak artikel cara cek penerima Banpres BPUM berikut ini melalui eform BRI dan penuhi segera persyaratannya agar BLT UMKM bisa cair di bulan Desember 2021.

Sekarang untuk mengecek daftar nama penerima Banpres BPUM masih bisa melalui eform BRI namun untuk banpresbpum.id sudah tidak aktif lagi. 

Sehingga untuk kembali mengecek daftar nama penerima Banpres BPUM yang akan cair di bulan Desember.

Cek masih bisa melalui eform BRI secara online dan pelaku UMKM tidak perlu mendatangi bank penyalur BRI atau ke kantor Dinas Koperasi dan UKM tempat mendaftar. 

Baca Juga: PREDIKSI! Shiba Inu Tawarkan Game untuk Selamatkan Harga, Bagaimana Hasilnya?

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini khusus untuk para pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM. 

Banpres BPUM ini diberikan sebesar Rp1,2 juta per satu pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang disalurkan melalui bank BRI dan BNI.

Dan untuk pencairan bulan Desember 2021 pelaku UMKM bisa memantau di eform BRI secara berkala sampai mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM. 

Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM ini adalah mereka yang sudah pernah mendaftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing dengan syarat yang sudah dipenuhi. 

Pelaku UMKM bisa mencairkan dana Banpres BPUM senilai Rp 1,2 juta jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 

Baca Juga: BLT Dana Desa Dapat Rp 300.000, Ini Cara Cek Online Penerima Bantuan dan Cara Daftar BLT Dana Desa

Syarat untuk penerima Banpres BPUM antara lain pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki NIK KTP. 

Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM. 

Pelaku UMKM juga harus memiliki SKU atau NIB untuk usahanya agar terbukti itu adalah benar usaha miliknya. 

Asal pelaku UMKM diwajibkan bukan dari anggota TNI Polri, ASN, maupun pegawai BUMN dan BUMD. 

Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dari perbankan mana pun. 

Untuk tujuan pemerataan pemberian bantuan sosial makan pelaku usaha juga diharapkan belum pernah menerima bantahan sosial jenis lain dari pemerintah. 

Jika sudah merasa memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM ini dan sudah mendaftar saatnya mengecek secara berkala melalui eform BRI. 

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Hanya Hitungan Menit, Tanpa Agunan, Abaikan saja

Eform BRI ini adalah laman yang dipakai bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar Banpres BPUM untuk mengecek hasilnya apakah lolos atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM yang bisa cair sampai Desember 2021.

Untuk mengeceknya juga sangat mudah karena bisa dicek melalui handphone yang terhubung internet dan sambungkan ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian masukkan NIK pelaku UMKM yang dipakai untuk mendaftar Banpres BPUM dengan benar sesuai KTP. 

Tulis kode Verifikasi yang terlihat di layar di kolom kosong yang tersedia lalu klik Proses Inquiry. 

Nanti akan muncul keterangan apakah NIK yang dimasukkan lolos sebagai penerima Banpres BPUM Desember 2021 atau tidak. 

Baca Juga: Simak Biodata Pemain My Love My Enemy, Mulai dari Megan Domani, Farhan Rasyid, Hingga Pemain Senior

Tak hanya dari laman eform BRI saja tanda jika kamu lolos sebagai penerima Banpres BPUM adalah dengan diterimanya SMS dari bank penyalur (BRI) yang menyatakan kalau NIK kamu terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM. 

Banpres BPUM ini masih bisa dicairkan sampai dengan bulan Desember 2021 dan ini sudah dilakukan masa perpanjangan dimana dan bisa dicairkan maksimal 5 bulan setelah dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM atau bulan Desember. 

Demikian informasi mengenai Banpres BPUM yang masih bisa dicek melalui eform BRI dan bisa dicairkan sampai akhir Desember 2021.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler