Rejeki Nomplok, Bulan Terakhir Pencairan Banpres BPUM Tahun 2021, Cek Daftar Penerima Di Sini!

13 Desember 2021, 16:58 WIB
Rejeki Nomplok, Bulan Terakhir Pencairan Banpres BPUM Tahun 2021, Cek Daftar Penerima Di Sini! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah masih menyalurkan Banpres BPUM khusus untuk pelaku UMKM dan cukup masukkan NIK dan kode di Eform BRI untuk cek daftar nama penerima BPUM Desember 2021.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar Banpres BPUM sebelumnya untuk segera mengecek daftar penerima BPUM yang masih bisa dicairkan bulan Desember dengan membuka eform BRI.

Periode pencairan untuk bantuan khusus UMKM yang sering disebut BPUM ini memang diperpanjang sampai dengan bulan Desember 2021 sesuai dengan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu untuk pendaftarannya sudah ditutup pada bulan September lalu baik itu secara online maupun offline di kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah masing-masing.

Baca Juga: WASPADA! Ini 5 Resiko Pinjam Uang di Pinjol Ilegal! Mending Cari Pinjol Legal Dijamin Aman

Jadi pelaku UMKM sudah tidak bisa lagi mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM ini.

Bantuan yang diberikan khusus untuk para pelaku UMKM memiliki nominal yang lumayan banyak untuk sekedar mempertahankan operasional usaha yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk sekali pencairan.

Pemberian bantuan BPUM ini memang hanya diberikan satu kali saja untuk satu orang pemilik UMKM dalam satu tahun.

Jadi pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tidak akan bisa menerima bantuan BPUM lagi.

Hal ini cukup berbeda dengan bantuan UMKM di tahun 2020 yang memungkinkan pelaku UMKM penerima BPUM bisa mencairkan bantuan sampai dua kali.

Baca Juga: Media Asing Soroti Gosip Binance Bakal Kerjasama dengan BCA, Begini Faktanya

Ternyata hal ini dikarenakan saat itu bantuan BPUM yang diterima oleh pelaku UMKM jumlahnya Rp2,4 juta atau dua kali lipatnya.

Nah untuk mengecek apakah ada nama kamu di eform BRI sebagai penerima BPUM yang masih bisa dicairkan di bulan Desember ini caranya sangat gampang.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar sebelumnya tapi belum pernah mendapatkan bantuan BPUM ini bisa mengeceknya melalui link eform BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM bisa menggunakan laptop atau handphone yang sudah terhubung dengan internet. Selanjutnya buka browser dan ketikkan alamat link https://eform.bri.co.id/bpum.

Segera masukkan NIK yang dipakai untuk mendaftar BPUM saat itu dan jangan lupa juga kode verifikasi yang terlihat di kolom kosong yang tersedia.

Baca Juga: CAIR HITUNGAN MENIT! Daftar Pinjol Resmi Tenor Panjang Pengajuan Mudah Pakai KTP

Jika sudah benar maka klik Proses Inquiry. Setelah itu akan ditampilkan hasil atau keterangan yang menyatakan apakah NIK yang dimasukkan tadi terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak dengan kalimat seperti di bawah ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an "sesuai dengan nama Anda" dengan nomor rekening "rekening yang dibuatkan BRI" . Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Tak hanya melalui eform BRI saja pemberitahuan kalau kamu sebagai penerima BPUM karena nasabah yang dinyatakan sebagai penerima BPUM juga mendapatkan SMS dari bank penyalurnya.

Isi dari SMS bank penyalur yang menyatakan kalau kamu sebagai penerima Banpres BPUM adalah sebagai berikut:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: CAIR HITUNGAN MENIT! Daftar Pinjol Resmi Tenor Panjang Pengajuan Mudah Pakai KTP

BRI sebagai bank penyalur masih menerima pelaku UMKM yang sudah dinyatakan sebagai penerima BPUM oleh eform BRI dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Beberapa syarat yang wajib dibawa adalah kartu identitas atau KTP yang masih berlaku, buku tabungan dan ATM rekening di bank BRI, surat kuasa penerimaan BPUM 2021.

Nah itu dia informasi mengenai bantuan BPUM Desember 2021 yang bisa di cek melalui eform BRI dan dicairkan di bulan Desember ini.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler