Klik Link Ini Saja Untuk Tahu Daftar Penerima Banpres BPUM BRI Tahap 3, Pastikan Punya Kode Spesial

16 Desember 2021, 16:49 WIB
Klik Link Ini Saja Untuk Tahu Daftar Penerima Banpres BPUM BRI Tahap 3, Pastikan Punya Kode Spesial Untuk Dapat Rp1,2 Juta /Tangkap Layar/eform.bri.co.id

PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah satu-satunya link untuk tahu daftar penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 dan pastikan memiliki kode special untuk dapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Bantuan banpres BPUM adalah bantuan yang diberikan khusus untuk UMKM dengan tujuan agar usaha operasional bisa bertahan selama masa pandemi.

Sementara itu untuk penyaluran Banpres BPUM BRI tahap 3 sudah diperpanjang dimana masih bisa dicairkan pada bulan Desember 2021 ini.

Pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 namun belum mengklaimnya saat ini diharapkan untuk segera mencairkannya di bulan Desember.

Untuk pendaftaran Banpres BPUM BRI sayangnya sudah ditutup sejak bulan September 2021 lalu. Jadi pencairan yang dilakukan di bulan Desember adalah hanya bagi mereka yang sudah mendaftar di bulan September lalu.

Nah jad sekarang saatnya yang sudah mendaftar Banpres BPUM BRI tahap 3 untuk mengecek apakah NIK yang dipakai untuk mendaftar lolos sebagai penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 atau tidak.

Baca Juga: Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Masih Cair di Bulan Desember 2021 bagi UMKM yang Sudah Daftar

Cara untuk mengeceknya juga hanya ada satu link saja yang disediakan oleh BRI sebagai bank penyalur agar pelaku UMKM lebih mudah mengeceknya.

Link yang harus dikunjungi untuk mengecek daftar penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 adalah https://eform.bri.co.id/bpum dimana ini adalah satu-satunya link untuk mengeceknya.

Untuk mengeceknya pastikan menuliskan alamat linknya dengan benar karena banyak dari pelaku UMKM kesulitan membuka laman tersebut yang ternyata salah menulis di satu huruf saja.

Jadi pastikan untuk menuliskan alamat linknya dengan benar agar benar-benar bisa mengecek daftar penerima Banpres BPUM BRI tahap 3.

Pelaku UMKM juga mesti siapkan KTP yang dipakai untuk mendaftar karena setelah menuliskan dengan benar alamat linknya aka nada kolom yang harus diisi dan itu adalah NIK dari KTP.

Tuliskan NIK pelaku UMKM di kolom yang diminta lalu isikan juga kode special untuk verifikasi, jika sudah benar tekan “Proses Inquiry”.

Baca Juga: Cair Rp1,2 Juta! Segera Cek Bantuan BLT UMKM Desember 2021 di Situs BPUM e Form BRI

Nanti akan muncul keterangan apakah NIK yang dimasukkan itu lolos sebagai penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 atau tidak.

Jika sudah dikonfirmasi sebagai penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 maka bisa langsung ke bank BRI terdekat untuk mencairkannya.

Untuk mencairkannya penerima Banpres BPUM hanya perlu membawa kartu identitas, buku tabungan dan ATM serta surat pernyataan kuasa penerima BPUM.

Nantinya penerima Banpres BPUM ini akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta yang hanya bisa dicairkan satu kali saja selama setahun.

Tentu ini berbeda dengan mekanisme penerimaan Banpres BPUM BRI di tahun 2020 dimana penerima bisa mendapatkan bantuan 2 kali pencairan karena bantuan yang didapatkan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Maaf, Bukan di eformbri.co.id bpum 2021 untuk Cek Penerima BPUM BRI 2021! Ini Link Eform BRI yang Benar

Nah memang tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM BRI tahap 3 karena ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop selaku penyelenggara.

Syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya SKU atau NIB.

Pelaku UMKM bukan berasal dari golongan anggota TNI/Polri, ASN ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan berupa kredit usaha rakyat atau KUR.

Demi pemerataan pemberian bantuan Banpres BPUM BRI tahap 3 ini pelaku UMKM yang mendaftar juga bukan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja atau lainnya.

Nah itu dia informasi link yang bisa diakses untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 yang masih bisa dicairkan bulan Desember ini.***

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler