PORTAL PURWOKERTO - Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 103 pinjol ilegal kemudian sudah menutupnya dan berikut ini adalah 10 pinjol ilegal yang ditutup agar masyarakat tetap waspada dan jangan sampai tertipu.
Kembali lagi Satgas Waspada Investasi menemukan entitas yang kemudian diketahui pinjol ilegal yang beredar di website maupun aplikasi yang merugikan masyarakat.
Sementara itu Polisi juga tengah gencar melakukan proses penegakan hukum dengan menggerebek tempat-tempat yang disinyalir sebagai pinjol ilegal.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021, AdaKami Termasuk!
Satgas Waspada Investasi beranggapan kalau dalam usaha pemberantasan pinjol butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk warga masyarakat dengan tidak mengakses pinjol ilegal itu.
Masyarakat yang sedang membutuhkan dana dengan waktu yang cepat dan tanpa agunan bisa meminjam di pinjol legal yang sudah terdaftar dan resmi dari OJK.
Karena sebenarnya dari pinjol yang terdaftar dan resmi ini juga ada yang menawarkan pinjaman tanpa agunan dan dalam waktu yang cepat.
Baca Juga: Tinggal 15 Hari Lagi, Segera Daftar KUR BRI Untuk Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp50 Juta
Pihak OJK sendiri juga terus berupaya untuk selalu meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat terutama untuk masalah pinjol ilegal.
Salah satu upayanya adalah dengan menyebarkan konten edukasi tentang bahaya pinjol ilegal agar masyarakat bisa mengidentifikasi sendiri manakah pinjol yang legal dan ilegal.
Sekarang ini sudah banyak ruang dimana masyarakat bisa menemukan cara membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal.
Ada yang berupa iklan layanan masyarakat tentang pinjol ilegal, ada bulan literasi keuangan dari Aftech yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar tidak tertipu pinjol ilegal.
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak ada transparansi mengenai bunga dan denda yang diterapkan.
Pinjol ilegal juga biasanya memberikan link khusus untuk mengunduh aplikasi pinjolnya padahal pinjol yang legal aplikasinya bisa diunduh di sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store.
Keamanan data pribadi juga terancam jika masyarakat meminjam di pinjol ilegal karena aplikasi akan meminta izin untuk mengakses kontak, galeri bahkan lokasi kita.
Baca Juga: Ini Pinjol Bunga Rendah, Hanya Modal KTP, Resmi Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Simak 4 Daftarnya
Jika itu terjadi maka saat peminjam gagal bayar data pribadi kita bisa disebarkan ke semua kontak yang ada di handphone milik kita.
Nah pasti sangat mengerikan jika kita meminjam di pinjol ilegal. Berikut ini adalah 10 pinjol ilegal yang memberikan iming-iming tanpa syarat dan agunan yang sudah ditutup oleh OJK.
1. Kredit Rupiah – Pinjaman Uang
https://www.kreditrupiah.xyz/kreditrupiah-h5/privacy_kr.html
2. Dompet Kita
https://androidappsapk.co/detail-dompetkita/
3. Tunai Bijak - Pinjaman Uang Tunai Dana Online
https://sfile.mobi/4yxGoIOe2sm
4. Coinku
https://coinku.com
5. Saku Maju - Dana Pinjaman Uang Kilat Online
https://sakumaju.com
6. Tinker Bell
https://apkplz.net/app/com.tinker.bell
7. Credit Tunai
https://credittunai.com
8. Solusi Danaku
https://danapastijaya.com
Baca Juga: WASPADA! Ini 5 Resiko Pinjam Uang di Pinjol Ilegal! Mending Cari Pinjol Legal Dijamin Aman
9. Now Dana – Pinjaman Online Aplikasi Dana Tunai
https://nowdana.com
10. Klik Tunaiku
https://sfile.mobi/2IMqeHcuhal
nah itu dia 10 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama Satgas Waspada Investasi. Perlu diperhatikan bagi masyarakat terkadang pinjol ilegal memakai nama pinjol yang mirip dengan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
Jadi sekali lagi masyarakat tetap harus waspada dan berhati-hati serta selalu cermat dalam melihat tawaran pinjol ilegal.
Baca Juga: CAIR HITUNGAN MENIT! Daftar Pinjol Resmi Tenor Panjang Pengajuan Mudah Pakai KTP
Dari tahun 2018 OJK telah menutup setidaknya lebih dari 3000an pinjol ilegal yang merugikan masyarakat namun pinjol–pinjol tersebut bak jamur yang selalu tumbuh.
Jadi jika masyarakat menemukan tawaran pinjol yang mencurigakan bisa konsultasikan ke Layanan Konsumen OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***