Catat, Pinjol Resmi Gampang Cair Cukup KTP dan NPWP Doang Cair 300 juta, Ini 104 Daftar Pinjol Legal OJK

- 13 Desember 2021, 20:35 WIB
Catat, Pinjol Resmi Gampang cair Cukup KTP dan NPWP Doang cair 300 juta, Daftar Pinjol Resmi Anti Penolakan
Catat, Pinjol Resmi Gampang cair Cukup KTP dan NPWP Doang cair 300 juta, Daftar Pinjol Resmi Anti Penolakan /tangkapan layar ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Catat, pinjaman online atau pinjol resmi dan gampang cair, syarat hanya KTP dan NPWP doang, bisa cair 300 juta. Ini 104 daftar pinjol legal OJK anti penolakan,  datanya ada di artikel ini.

Masyarakat banyak mencari pinjol ilegal katanya karena lebih mudah dan gampang cairnya. Tapi jangan lupa banyak pinjol resmi legal dan gampang cair.

OJK merilis ada 102 pinjol resmi atau pinjol legal, persyaratan ringan hanya modal NPWP dan KTP doang, bisa cair 5 juta sampai 300 juta bunga flat, tenor panjang

Oded Dwiarya mengeluhkan pinjol resmi sulit lolos verifikasi, sulit pinjamm.“Soalnya kalau pinjol legal  saat pengajuan jarang lolos verifikasi, jadi sulit pinjam. Kalau pinjol yang ga resmi gampang cairnya. Masyarakat  perlunya gampang dan ga ada penolakan dari aplikasi,” jelasnya, dalam keterangannya di surat pembaca media online.

Ojk mencatat hingga Desember 2021, tercatat sebanyak 1 triliun dana yang sudah disalurkan kepada masyarakat melalui pinjol resmi. Angka tersebut cukup fantastis.

Pinjaman oleh pinjol legal  saat ini semakin mempermudah persyaratan. Pinjol resmii tersebut diantaranya adalah datang dari dunia perbankan dan perusahaan penyelanggara fintech.

Contohnya penawaran pinjol resmi yang hanya mensyaratkan KTP dan NPWP saja dan  langsung cair.

Baca Juga: WASPADA! Ini 5 Resiko Pinjam Uang di Pinjol Ilegal! Mending Cari Pinjol Legal Dijamin Aman

-PermataBank, pinjaman tunai hingga Rp300 juta tanpa agunan dari PermataBank, waktu pinjaman hingga 5 tahun. Pinjaman tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta. Cukup dengan e-KTP dan NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta)

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah