Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021, AdaKami Termasuk!

- 16 Desember 2021, 09:45 WIB
Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021, AdaKami Termasuk!
Daftar Pinjol Legal Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021, AdaKami Termasuk! /Unsplash/rupixen/


PORTAL PURWOKERTO - Simak daftar pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK 2021, AdaKami terdaftar.

Maraknya pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan dari langsung cair, tanpa agunan, bunga rendah harus anda cermati.

Kebutuhan finansial yang mendesak terkadang pinjol menjadi alternatif utama sebab di era milenial ini berhutang sangat mudah tak harus repot mendatangi kantor dengan membawa seabrek persyaratan yang bikin pening.

Baca Juga: 15 Daftar Pinjol Ilegal Tawarkan Hitungan Menit Langsung Cair, Hanya dengan KTP, Tanpa Agunan, Jangan Tergiur!

Hanya bermodalkan KTP saja bahkan sambil rebahan bisa mendapatkan pinjaman, tapi anda harus bisa mengukur kemampuan cicilan agar tidak menambah beban anda.

OJK sudah merilis daftar pinjol legal terbaru 2021, agar anda tidak terjebak pinjol abal abal yang merugikan.

Ada 106 daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan salah satunya adalah pinjol AdaKami

AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Baca Juga: Bye Pinjol Ilegal! Pentingnya Literasi Keuangan untuk Masyarakat Indonesia Demi Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x