Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!

1 Maret 2022, 15:34 WIB
Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini! /Unsplash.com/Sharon Mcchuteon/

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana mengadukan pinjol ilegal? Jangan panik, hubungi nomor ini!

Pinjaman online ilegal ( Pinjol )seakan tak ada hentinya mencari 'mangsa'.

Pinjol saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Baca Juga: 4 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.

Iming-iming yang menggiurkan membuat segelintir orang ingin mencoba layanan pinjaman uang tersebut tanpa melihat legal atau tidaknya lembaga peminjam.

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

Baca Juga: 6 List Pinjol Resmi OJK 2022, Bunga Rendah Cocok untuk Tambahan Modal Dagang

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Identitas Kantor tidak jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Waspada Ilegal! Gunakan yang Resmi OJK Saja

Jika Anda telah terjebak dan mendapat ancaman dari pinjol tersebut, dapat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa lembaga aduan untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id

Demikian informasi pengaduan pinjol ilegal yang dapat dihubungi, semoga bermanfaat. ***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler