Fakta Tentang Binary Option dan Robot Trading, Produk Investasi Digital yang Merugikan Hingga Triliunan Rupiah

22 Maret 2022, 14:34 WIB
Fakta Tentang Binary Option dan Robot Trading, Produk Investasi Digital Yang Merugikan Hingga Triliunan Rupiah /Instagram Finfolkmoney/

PORTAL PURWOKERTO - Skema Binary Option merupakan kegiatan Judi Daring dengan cara kerja menebak harga suatu instrumen keuangan seperti Forex, Crypto, atau indeks saham dalam waktu tertentu.

Investasi ini merupakan investasi digital yang ilegal karena ada unsur judi didalamnya, kalau tebakannya benar, maka untung yang didapat tidak sampai 100% dari modal, sementara kalau tebakannya salah maka kerugiannya mencapai 100% dari modal.

Binary Option juga disebut sebagai judi karena tidak memiliki underlying atau acuan harga, sehingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tidak pernah memberikan izin untuk sistem perdagangan Binary Option dan sudah diatur dalam UU Perdagangan Komoditi No.10 Tahun 2011.

Baca Juga: Arti Affiliator Dalam Trading, Binary Option dan Bagaimana Mereka Dapat Untung

Beberapa kasus Binary Option yang terjadi yang menghiasi pemberitaan di berbagai media terjadi setelah para affiliator-affiliator nya satu persatu berurusan dengan hukum perundangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang terjadi dengan Doni Salmanan affiliator binary option dengan platform investasi digital Quotex, harus menjadi seorang pesakitan setelah lembaga hukum yang berwenang memutuskan Salmanan sebagai tersangka dan harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal-pasal terkait.

Doni Salmanan menjadi pesakitan menyusul salah seorang affiliator lainnya yaitu Indra Kenz, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, judi online, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pidana penyucian uang.

Indra Kenz juga seorang affiliator Binary Option dengan platform Binomo yang telah memperdaya puluhan ribu korban dengan nilai kerugian yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Apa Itu Robot Trading? Ini Perbedaan Robot Trading dan Binary Option

Kedua affiliator tersebut yang juga influencer bagi para pengikutnya sering di sebut 'Crazy Rich' karena selalu tampak memamerkan hartanya yang berlimpah ruah di berbagai kesempatan.

Kini mereka berdua telah meringkuk di dalam sel tahanan pihak yang berwenang, sementara perkembangan kasusnya masih terus menggelinding seperti bola salju, masih terus dikembangan oleh pihak yang berwajib.

Terkait dengan pasal-pasal berlapis yang disangkakan, kemudian siapakah pemilik dari aplikasi ilegal Binomo dan Quotex ini? Sampai sekarang masih belum menemukan titik terang.

Selain kasus Binary Option yang telah menyeruak ke hadapan publik teelebih dahulu, dalam perjalanannya kemudian muncul kasu mengenai Robot Trading.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Mulai Trading Binary Option, Aset Crypto, Hingga Pinjol Ilegal

Robot Trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan baik dalam hal beli maupun jual.

Bahkan ditengarai kasus yang mencuat terkait Robot Trading lebih mengerikan akibatnya yang ditimbulkan daripada kasus Binary Option dalam penjelasan diatas.

Kasus Robot Trading menjadi kasus yang menyeruak ke permukaan setelah 3 pelaku Robot Trading Fahrenheit diamankan pihak kepolisian karena laporan dari korban.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Mulai Trading Binary Option, Aset Crypto, Hingga Pinjol Ilegal

Kerugian yang ditimbulkan sungguh sangat fantastis, dari beberapa member Robot Trading Fahrenheit kerugian ditaksir mencapai 5 triliunan rupiah.

"Tindakan kepolisian dari laporan para korban Robot Trading Fahrenheit, kami sudah mengamankan tiga orang pelaku berinisial D, IL, dan DB," kata Kombespol Auliansyah Lubis, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dilansir dari Polda Metro Jaya News pada Minggu, 20 Maret 2022.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler