4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara, Syarat, Pengajukan Pinjaman Cepat

29 Maret 2022, 12:19 WIB
4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara Dan Ketentuan Untuk Mengajukan Pinjaman Dengan Cepat /Julianto Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Minat masyarakat untuk melakukan pengajuan pinjaman kepada perusahaan fintech lending atau pinjol semakin hari semakin tinggi.

Minat masyarakat tersebut terjadi karena semakin banyaknya fasilitas-fasilitas kemudahan yang di tawarkan oleh aplikasi/platform pinjaman online tersebut.

Berikut adalah 5 daftar pinjol berizin resmi serta dalam pengawasan OJK, dengan syarat dan ketentuan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat, antara lain:

1. Indodana

Cara melakukan pinjaman online pada aplikasi Indodana :

- Unduh aplikasai Indodana
- Buat akun
- Verifikasi akun pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan jujur
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Tunggu proses persetujuan credit analyst
- Dana tunai cair ke rekening

Syarat pengajuan Indodana:

- Pendapatan minimum 3.500.000/bulan
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki KTP dan nomor handphone aktif

Baca Juga: Lakukan 4 Langkah Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam

2. Kredit Pintar

Cara mengajukan pinjaman di Kredit Pintar:

- Download aplikasi Kredit Pintardan daftarkan diri
- Masukan nomor handphone untuk mendapatkam OTP
- Masukan kode OTP yang sudah dikirim ke handphone
- Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi
- Foto KTP sesuai garis panduan yang tersedia
- Selfie dengan KTP sejajatkan wajah dan KTP sesuai garis panduan
- Isi info pribadi seperti email, tempat lahir, dan lain lain
- Masukan nomor rekening bank untuk menerima pinjaman
- Masukan data tambahan unruk menaikkan tingkat persetujuan
- Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan

Syarat Pengajuan Pinjaman di Kredit Pintar:

- Warga negara Indonesia
- Berusia 18 tahun keatas, maksimum 60 tahun
- Memiliki KTP dan akun bank pribadi
- Berdomisili di Indonesia

3. JULO

Cara Pengajuan Pinjaman di JULO:

- Download aplikasi JULO
- Verifikasi data
- Pilih produk : pilih opsi tarik dana untuk melakukan pinjaman tunai ke rekening pribadi atau opsi lain sesuai kebutuhan
- Pantau aktivitas pinjaman

Syarat Untuk Mengajukan Pinjaman di JULO:

- Minimal umur calon nasabah 21 tahun, maksimal 59 tahun
- Warga negara dan berdomisili di Indonesia
- Memiliki rekening bank sendiri
- Memiliki slip gaji/pengjasilan
- Foto KTP dan foto selfie dengan KTP

Baca Juga: Uang Teman Dicabut, 6 Pinjol Ini Cepat Cair Tanpa Ribet Tapi Aman

4. Dana Bijak

Cara pengajuan pinjaman di DanaBijak:

- Pilih jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman di https://danabijak.com lalu klik "ajukan pinjaman sekarang."
- Daftar atau login sebagai peminjam.
- Cek handphone untuk melihat kode OTP yang dikirim melalu sms.
- Lanjutkan pengisian formulir dengan informasi data pribadi.
- Lengkapi dokumen dengan foto KTP dan foto diri sambil memegang KTP
- Baca dan beri tanda ceklis sebagai tanda telah membaca perjanjian pinjaman online DanaBijak.
- Pilih internet banking yang digunakan untuk pengiriman pinjaman uang.
- Konfirmasi jumlah pinjaman dan biaya layanan, kemudian klik "setuju". Setelah itu, pengajuan pinjaman akan diproses dan cair dalam 1x24 jam.

Syarat Pengajuan Pinjaman di DanaBijak:

- Warga negara Indonesia
- Berusia 21 - 55 tahun
- Memiliki minimun penghasilan 2.500.000/bulan
- Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi
- Memiliki E-mail atas nama pribadi.

Dengan fasilitas-fasilitas kemudahan yang ditawarkan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman online sebagai solusi keuangan untuk menambah modal usaha atau apabila ada kebutuhan yang bersifat mendadak.

Baca Juga: 4 List Pinjol Dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Resmi OJK 2022

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, masyarakat juga harus mepertimbangkan dan harus benar-benar memahami baik/buruknya, serta memahami semua resiko yang akan dihadapi dengan bijaksana.

Terutama untuk masalah legalitas dan perizinan perusahan pinjaman online atau aplikasi pinjol, dengan acuan yang ada dari lembaga terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler