Daftar Pinjol Yang Terdaftar di OJK 2022, Tenor Panjang, Cair Kilat Resmi Legal 2022

29 Maret 2022, 15:02 WIB
Daftar Pinjol Yang Terdaftar di OJK 2022, Tenor Panjang, Cair Kilat Resmi Legal 2022 /Julianto Portal Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO - Simak daftar pinjol yang terdaftar di OJK 2022, tenor panjang, cair kilat resmi legal 2022.

Pinjaman online merupakan sistem peminjaman uang secara online.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan hidup masyarakat kian meningkat, terlebih kondisi keadaan yang saat ini sedang melanda dunia, pandemi Covid-19.

Berbagai pinjaman online (pinjol) memang meringankan sebagian beban masyarakat.

Baca Juga: Pinjol Aman Dan Terpercaya, Bisa Sebagai Rekomendasi Saat Terdesak Kebutuhan Penting

Disisi lain, pinjol ilegal pun tak diam menghantui masyarakat yang lengah serta kurang jeli dalam memilih lembaga pinjaman.

Oleh karena itu, OJK tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tak kembali terjerat pinjol ilegal.

Secara resmi, OJK merilis daftar pinjol atau fintech lending yang legal dan berizin OJK per Maret 2022 dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih teliti dalam memilah-milah antara pinjaman online ilegal dan legal.

Melalui website resminya, OJK memposting daftar aplikasi perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK pada tahun 2022 ini, agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, antara lain:

Baca Juga: Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya

1. pohondana - https://pohondana.id
2. MEKAR - https://mekar.id
3. AdaKami - www.adakami.id
4. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
5. KREDITPRO - https://kreditpro.id
6. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
7. CROWDO - https://crowdo.co.id
8. FINTAG - https://fintag.id
9. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
10. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id

Sebagai informasi tambahan, melalui postingan instagram Kominfo, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

Baca Juga: 4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara, Syarat, Pengajukan Pinjaman Cepat

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

Demikian informasi mengenai pinjaman online legal, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler